• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Cak Imin Sindir Yenny Wahid, Minta Tak Ikut Campur Internal PKB

Cak Imin Sebut Mengubah Batas Usia Cawapres Kewenangan DPR

Agustus 5, 2023
Bangun Papua Berbasis Etnosains, APS akan Gelar Konferensi III di Jayapura Papua

Bangun Papua Berbasis Etnosains, APS akan Gelar Konferensi III di Jayapura Papua

April 28, 2026
KAI: Korban Tewas Kecelakaan Kreta  Api di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

KAI: Korban Tewas Kecelakaan Kreta Api di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

April 28, 2026
ADVERTISEMENT
Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kembali Beroperasi Normal

Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Kembali Beroperasi Normal

April 28, 2026
Waket Komisi XIII DPR : Reshuffle KSP, Hak Prerogatif Presiden Pilih Orang Sesuai Kapabilitas

Waket Komisi XIII DPR : Reshuffle KSP, Hak Prerogatif Presiden Pilih Orang Sesuai Kapabilitas

April 28, 2026
Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Pemerataan Akses Listrik di Seluruh Daerah

Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemerintah Percepat Pemerataan Akses Listrik di Seluruh Daerah

April 28, 2026
KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

KPAI Soroti Kasus Kekerasan di Daycare Berulang, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh

April 28, 2026
Kemkomdigi Dorong Kolaborasi Global, Perkuat Kedaulatan Industri Digital Nasional

Kemkomdigi Dorong Kolaborasi Global, Perkuat Kedaulatan Industri Digital Nasional

April 28, 2026
Selamatkan 4 ABK WNI yang Disandera Perompak Somalia, Kemlu Lakukan Koordinasi Intensif 

Selamatkan 4 ABK WNI yang Disandera Perompak Somalia, Kemlu Lakukan Koordinasi Intensif 

April 28, 2026
Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

Hari Otonomi Daerah Ke-30, Komisi II DPR Tekankan Perkuat Kemandirian dan Sinergi Pusat-Daerah

April 27, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPR Minta PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL usai Prajurit TNI Gugur

Wakil Ketua Komisi I DPR Minta PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL usai Prajurit TNI Gugur

April 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Cak Imin Sebut Mengubah Batas Usia Cawapres Kewenangan DPR

[Politik]

Agustus 5, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
108
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Cak Imin menilai bila keputusan itu diterima akan memberi harapan kepada kaum muda untuk berkiprah.

“Ya kalau MK meloloskan berarti memberi harapan pada kaum muda untuk berkiprah, soal siapa yang menikmati itu, siapa yang menggunakan itu ya kita tidak tahu,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakpus, sebagaimana dilansir detiknews, Jumat (4/8/2023).

Kendati demikian, kata Cak Imin, bila akhirnya gugatan itu ditolak, artinya MK konsisten soal batas usia capres dan cawapres. Cak Imin menyebut pihaknya akan melihat bagaimana keputusan dari gugatan ini nantinya.

“Tapi kalau itu ditolak MK ya saya tidak tahu, berarti MK konsisten, soal umur itu kan keputusan politik bukan keputusan apapun, jadi mestinya itu keputusan diserahkan ke DPR kan,” kata Cak Imin.

“Jadi menurut saya tidak boleh melewati kewenangan, karena kita coba lihat aja nanti, kemarin yang soal Pak Ghufron KPK itu bagaimana, itu kan berdasarkan faktor pengalaman, tapi kan tidak mengubah umur, kita lihat,” ujarnya.

DPR dan pemerintah sebelumnya memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.

ADVERTISEMENT

Keterangan pertama disampaikan oleh DPR yang diwakili oleh Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman. Habiburokhman hadir secara virtual dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023) yang disiarkan di YouTube MK.

Habiburokhman awalnya menjelaskan bahwa persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Dia menyebut syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.

“Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat suatu jabatan tertentu digunakan untuk parameter untuk menentukan seseorang batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan prilaku dalam menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu,” kata Habiburokhman.

Keterangan dari pemerintah disampaikan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong. Togap awalnya menjabarkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki integritas dan kapabilitas yang memadai. Dia kemudian menyinggung soal peraturan terkait pencapresan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk UU yaitu DPR dan Pemerintah,” tutur Togap.

Togap kemudian menyinggung pasal 38 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dia menyebut pasal tersebut mengatur tentang hak seseorang di hadapan hukum.

“Dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara, serta dilindungi kepentingan berdasarkan asas kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian hukum harus dapat mengakomodir hal-hal tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum yang bersifat fundamental,” tutur dia.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Batas usia capres dan cawapresMahkamah Konstitusi (MK).Muhaimin Iskandar
ShareTweetSend

Related Posts

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

November 21, 2025
Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

November 19, 2025

Soal Putusan MK Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Tanggapan KPK

November 18, 2025

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?