Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin Rakernas Kementerian ATR/BPN 2024 di Hotel Shangri-la, Jakarta, Kamis (7/3). Ia menyinggung visinya untuk semakin menggebuk mafia tanah.
“Gebuk, gebuk, gebuk mafia tanah! Siap semuanya? Gebuk mafia tanah!” tegas AHY, di depan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta), di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
AHY bercerita, baru dua pekan dirinya dilantik menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Februari 2024 lalu, dirinya sudah menerima ribuan pesan dari masyarakat yang mengeluh dan mengadu soal mafia tanah.
“Banyak yang mengeluhkan dan mengadu ke saya soal mafia tanah. Pesannya adalah intinya, Pak AHY, mohon bisa diberantaskan mafia tanah ini. Hidup kami menjadi sengsara dan kami dizalimi,” ungkap AHY.
“Saya punya komitmen untuk memberantas (mafia tanah) semua dan meningkatkannya lagi walaupun waktunya singkat hingga Oktober 2024. Banyak hal yang bisa kita lakukan,” tutur AHY.
Menurutnya, permasalahan ini sangat penting untuk segera diatasi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Untuk itu, sejak Senin (4/3/2024), AHY telah menggelar rapat pra operasi penyelesaian dan pencegahan tindak pidana pertanahan.
“Karena hal ini termasuk aspek penegakan hukum, saya berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan Agung, untuk menunjukkan komitmen yang sama. Kemudian, sorenya, saya juga diterima oleh Kapolri untuk meyakinkan kita dalam satu perahu yang sama,” kata AHY.
AHY menilai, pemberantasan mafia tanah perlu penguatan sinergi dan kolaborasi di tingkat pimpinan pusat maupun daerah. Dia juga menginstruksikan agar para Kakanwil dan Kakanta dapat membangun sinergi dengan pejabat kejaksaan dan kepolisian di lapangan.
“Kita harus punya komitmen untuk memberantas mafia tanah ini kita harus mulai dari rumah sendiri. Zona integritas tak hanya jargon atau formalitas,” ujar AHY.
“Untuk itu perlu pengawasan secara ketat. Tindakan preventif tentu jauh lebih baik dari represif. Kita akan bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. (***)













