
JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Pejabat pemerintah Indonesia dan Australia bertemu di Jakarta, Kamis (8/5/2025), untuk memperkuat kerja sama dalam memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).
Pertemuan ini merupakan agenda ke-24 dalam Forum Pengawasan Perikanan Indonesia–Australia (Indonesia–Australia Fisheries Surveillance Forum atau IAFSF).
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Indonesia bertemu dengan Australian Fisheries Management Authority (AFMA), Australian Border Force, serta Maritime Border Command. Hal ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (08/05/2025).
IUU Fishing didefinisikan sebagai aktivitas penangkapan ikan yang melanggar hukum, tidak sesuai kewajiban, dan kerap terjadi dalam berbagai bentuk.
Salah satu modus yang dihadapi Indonesia dan Australia adalah penangkapan ikan ilegal lintas batas, di mana nelayan asing secara tidak sah mengeksploitasi sumber daya perikanan negara lain.
Dalam forum ini, kedua negara saling berbagi informasi terbaru mengenai tantangan yang dihadapi, serta menyepakati untuk melanjutkan kerja sama penegakan hukum dan kampanye komunikasi publik.
Chief Executive Officer AFMA, Wez Norris, menegaskan bahwa penangkapan ikan ilegal merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan stok ikan.
“Penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya merusak lingkungan laut dan menguras sumber daya ikan, tapi juga menyulitkan generasi nelayan masa depan yang berusaha menjalankan praktik yang benar,”kata Norris.
“Selain itu, aktivitas ini juga berbahaya karena para nakhoda kapal kerap mempertaruhkan keselamatan awak dengan berlayar jauh ke perairan negara lain secara ilegal,”tambahnya.
Sementara Komodor Troy Van Tienhoven, Kepala Operasi Komando Perbatasan Maritim Australia menyoroti, pentingnya kolaborasi regional.
“Memerangi IUU Fishing adalah tantangan bersama yang tidak bisa diatasi oleh satu negara saja. Forum ini menjadi platform penting bagi Indonesia dan Australia untuk berbagi informasi dan memperkuat kerja sama,”ujarnya.
Para peserta juga mencatat kemajuan kerja sama dalam tiga tahun terakhir, terutama melalui kampanye informasi publik yang melibatkan komunitas nelayan dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tenggara.
“Kampanye ini memungkinkan nelayan untuk berdiskusi langsung dengan pejabat perikanan dari kedua negara tentang bahaya IUU Fishing,”kata Norris.
Ditambahkannya, Tantangan ke depan adalah mengembangkan strategi inovatif yang dapat melengkapi kampanye tersebut, agar pesan tentang penangkapan ikan lintas batas bisa menjangkau lebih luas. [**/GRW]













