
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sebuah video viral menunjukkan seorang wanita menghalangi pemakaman saudaranya sendiri di Desa Simatibung, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dalam video, wanita itu masuk ke dalam liang kubur sambil membawa spanduk protes bertuliskan “Tanah Ini Milik Hermanus Manis Hutaean Sesuai Putusan Pengadilan No.122/Pdt-G/1981/PN Blg, luas 10.500 m2”.
Dia menyatakan itu tanah miliknya dan ia tidak bersedia jenazah dimakamkan di lokasi tersebut. “Tanah saya, akan saya perjuangkan,” kata wanita itu.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, membenarkan video penghalangan pemakaman tersebut.
“Memang benar ada kejadiannya, kejadiannya pada Kamis, tanggal 30 Maret 2023, di Desa Simatibung, Kabupaten Toba,” kata Bungaran sebagaimana dilansir kumparan Selasa (4/4).
“Inisial keduanya BS 43 tahun dan TH 45 tahun,” sambung dia.
Bungaran menjelaskan bahwa keduanya merupakan abang-adik yang berseteru soal harta warisan. Sebelumnya, kedua belah pihak juga sudah mengadakan pertemuan terkait rencana pemakaman tersebut.
“Mereka sudah dikumpulkan oleh Muspika Laguboti, itu dia sudah tahu sama tau, mungkin sudah ada kesepakatan, jadi terjadi juga penghambatan,” kata Bungaran.
Akibat cekcok tersebut, Polres Toba pun menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan dan memberikan imbauan. Akhirnya pemakaman tetap dilakukan di lokasi tersebut.
“Tetap dimakankan di situ, sore ke malam, Magrib gitu lah,” tutup Bungaran.(***)
ADVERTISEMENT













