• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Januari 28, 2021
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi 

Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Harus Berdasarkan Permintaan Instansi 

Juni 11, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dorong Kepedulian Lingkungan di Bekasi

Juni 11, 2026
ADVERTISEMENT
Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Haris Rusly Moti Ungkap Ada Tiga Poros di Balik Kampanye Destabilisasi Nasional

Juni 11, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Juni 11, 2026
Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Juni 11, 2026
Solidarity Network Serukan Militeristik dan Kerusakan Lingkungan di Tanah Papua

Solidarity Network Serukan Militeristik dan Kerusakan Lingkungan di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Juni 11, 2026
Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Juni 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

[Nasional]

Januari 28, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Perairan Indonesia sebagian besar diperkirakan akan diwarnai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi. Cuaca laut yang bisa berubah dengan cepat itu tentu akan membahayakan semua aktivitas pelayaran. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan memerintahkan seluruh nahkoda kapal untuk memantau dan memastikan kondisi kapal sebelum memutuskan untuk memulai perjalanan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menginstruksikan itu dalam surat resmi yang telah ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub.

“Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2021).

Dia juga mewajibkan seluruh Nahkoda yang berlayar untuk melaporkan perkembangan keadaan dan cuaca Laut setiap enam jam sekali. Laporan itu diberikan kepada stasiun radio pantai terdekat dengan titik pelayaran.

“Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran,” ujarnya.

Khusus untuk kapal yang melaksanakan perjalanan lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Syahbandar. Nah, kata dia, pada saat kapal dalam pelayaran menghadapi cuaca buruk, dia mewajibkan Nahkoda untuk segera berlindung di perairan yang aman. Dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

“Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan atau pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut,” ujarnya.

Bila keadaan memburuk dan terjadi kecelakaan, Nahkoda kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara atau kapal patroli dan kapal perambuan, untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan. Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.

“Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP,” pungkasnya. (*)

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Cuaca EkstrimKementerian PerhubunganNasional
ShareTweetSend

Related Posts

Fraksi PKS Netty Prasetiyani: Minta Evaluasi Keputusan Pemerintah Wajib Vaksin Booster Saat Mudik Lebaran

Kemenhub Berencana Tambah Kuota Mudik Gratis 2024

Maret 18, 2024
Optimalkan Trisula Pemberantasan Korupsi, KPK Perkuat Kelembagaan dan Kerja Sama

KPK Geledah Kantor Kemenhub-DJKA Hingga Rumah Tersangka, Sita Uang Rp 5,6 Miliar

April 17, 2023
TNI AL Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

TNI AL Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Februari 4, 2023

Delapan Siswa Alami Luka Akibat Cuaca Ekstrim yang Melanda Delapan Kecamatan di Lebak Banten

November 25, 2021

Hujan Deras, Status Bendung Katulampa Bogor Siaga 3

Oktober 28, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?