
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Perairan Indonesia sebagian besar diperkirakan akan diwarnai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi. Cuaca laut yang bisa berubah dengan cepat itu tentu akan membahayakan semua aktivitas pelayaran. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan memerintahkan seluruh nahkoda kapal untuk memantau dan memastikan kondisi kapal sebelum memutuskan untuk memulai perjalanan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menginstruksikan itu dalam surat resmi yang telah ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub.
“Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2021).
Dia juga mewajibkan seluruh Nahkoda yang berlayar untuk melaporkan perkembangan keadaan dan cuaca Laut setiap enam jam sekali. Laporan itu diberikan kepada stasiun radio pantai terdekat dengan titik pelayaran.
“Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran,” ujarnya.
Khusus untuk kapal yang melaksanakan perjalanan lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Syahbandar. Nah, kata dia, pada saat kapal dalam pelayaran menghadapi cuaca buruk, dia mewajibkan Nahkoda untuk segera berlindung di perairan yang aman. Dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
“Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan atau pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut,” ujarnya.
Bila keadaan memburuk dan terjadi kecelakaan, Nahkoda kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.
Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara atau kapal patroli dan kapal perambuan, untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan. Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.
“Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP,” pungkasnya. (*)













