
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu untuk mendapatkan layanan publik secara gratis. Adapun salah satu layanan publik gratis itu adalah masyarakat bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam bagian penjelasan PP tersebut memaparkan tentang siapa saja masyarakat yang berhak dapat “pertimbangan tertentu” demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
2. Kegiatan keagamaan,
3. Kegiatan kenegaraan,
4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
5. Masyarakat tidak mampu,
6. Mahasiswa/pelajar.
7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mengutip dari PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa di antaranya yakni Pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.
Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (*)













