• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KSPI Kawal Draf RUU Cipta Kerja: Siapa yang Selama Ini Hoaks

Daftar Pasal UU Ciptaker yang Rugikan Buruh Versi Ekonom

November 6, 2020
Pansus DPR Tegaskan RUU Desain Industri  Harus Melindungi UMKM

Pansus DPR Tegaskan RUU Desain Industri  Harus Melindungi UMKM

Juni 19, 2026
YLBH Sisar Matiti : Manokwari Papua Barat Bukan Daerah Konflik

YLBH Sisar Matiti : Manokwari Papua Barat Bukan Daerah Konflik

Juni 19, 2026
ADVERTISEMENT
Polisi Siapkan Nobar Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat di Papua Barat Daya

Polisi Siapkan Nobar Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat di Papua Barat Daya

Juni 19, 2026
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Kawal Tuntutan Soal Lingkungan dan Krisis Air

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Janji Kawal Tuntutan Soal Lingkungan dan Krisis Air

Juni 19, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Mahasiswa, Tampung Aspirasi soal MBG hingga Persoalan Sampah

Ketua DPRD Kota Batam Terima Aksi Mahasiswa, Tampung Aspirasi soal MBG hingga Persoalan Sampah

Juni 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Juni 19, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat, 19 Juni 2026: Cerah Sepanjang Hari

BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat, 19 Juni 2026: Cerah Sepanjang Hari

Juni 19, 2026
Indonesia – Jerman Bahas Perluasan Penempatan PMI di Luar Sektor Kesehatan

Indonesia – Jerman Bahas Perluasan Penempatan PMI di Luar Sektor Kesehatan

Juni 19, 2026
Wakil Bupati Hadiri Pelantikan DPC GAMKI Humbang Hasundutan

Wakil Bupati Hadiri Pelantikan DPC GAMKI Humbang Hasundutan

Juni 19, 2026
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80  Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Mana Vihara Duta Matanya dan GKRI Sahabat Allah

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80  Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Mana Vihara Duta Matanya dan GKRI Sahabat Allah

Juni 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Daftar Pasal UU Ciptaker yang Rugikan Buruh Versi Ekonom

[Nasional]

November 6, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
78
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) membeberkan daftar pasal-pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 Ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus menyebut salah satu poin dalam beleid baru yang mengubah pasal lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ialah soal waktu istirahat.

Dia bilang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja mendapatkan jatah istirahat jam kerja minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja.

Selain itu, pekerja juga dijamin mendapat cuti tahunan 12 hari setelah bekerja 12 bulan secara terus-menerus dan istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh.

Namun, pemerintah menghapus ketentuan minimal istirahat panjang dalam UU Cipta Kerja. Dalam beleid itu, aturan soal istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Dalam UU Cipta Kerja ini tidak mencantumkan istirahat panjang, dipersulit untuk istirahat panjang,” ucapnya pada diskusi secara virtual, Kamis (5/11).

Selain itu, pemerintah juga menambah pasal 88b dalam bagian ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Pasal itu berbunyi upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/ satuan hasil.

“Dalam aturan sebelumnya, UU Ketenagakerjaan tidak ada. Ketentuan ini direvisi,” imbuh Ahmad.

Lalu, beleid anyar juga menambah pasal 154A, dituliskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi dengan berbagai alasan. Beberapa alasan itu, contohnya perusahaan melakukan penggabungan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia kembali pekerja.

Juga perusahaan melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan, lalu perusahaan tutup karena merugi secara terus menerus selama 2 tahun.

Kemudian, perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), perusahaan pailit, dan pekerja mangkir lima hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis.

Selain itu, pengusaha juga dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, serta pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan pidana.

“Banyak alasan perusahaan untuk melakukan PHK,” lanjut Ahmad.

Poin lain dalam UU Cipta Kerja yang dinilainya merugikan buruh adalah pesangon. Jumlah yang diberikan berkurang dari maksimal 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu. Hal ini dilakukan di tengah gelombang protes sejumlah pihak.

Lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu. Salinan UU Cipta Kerja diunggah oleh pemerintah di situs setneg.go.id.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BuruhIndefUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Mei 16, 2026
Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024
Maxsi Nelson Ahoren Daftar ke Semua Partai Politik di Manokwari Selatan

Maxsi Nelson Ahoren Daftar ke Semua Partai Politik di Manokwari Selatan

Mei 17, 2024

Anies Akan Bentuk Badan Khusus untuk Pastikan Hak Buruh Terpenuhi

Januari 30, 2024

Tuntut Cabut UU Cipta Kerja Hingga UU Kesehatan, Buruh Kembali Gelar Aksi di Depan Istana

Agustus 10, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?