
Jakarta, satukanindonesia.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi serta kebijakan internal.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang dilansir dari Disway.id, Jumat (5/9/2025), di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kinerja dan fasilitas anggota DPR.
“DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” ujar Dasco.
Evaluasi Total Fasilitas DPR
Dasco menegaskan bahwa DPR sedang melakukan evaluasi total terhadap kebijakan internal, termasuk fasilitas yang diterima oleh anggota.
Salah satu langkah yang sudah diputuskan adalah moratorium kunjungan luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
“Sebagai bentuk transparansi, hasil evaluasi ini menyangkut komponen tunjangan serta hal-hal lain yang diterima anggota DPR,” jelasnya.
Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas
Selain moratorium, DPR juga menyepakati pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas, antara lain yaitu Biaya langganan listrik, Biaya jasa telepon, Biaya komunikasi intensif, dan Tunjangan transportasi.
Dasco menambahkan, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen DPR merespons aspirasi masyarakat yang menuntut penghematan dan akuntabilitas.
Anggota Nonaktif Tak Terima Hak Keuangan
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak-hak keuangan.
“Pimpinan DPR menindaklanjuti pernonaktifan beberapa anggota DPR melalui mahkamah partai politik dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI berkoordinasi. Hak-hak keuangan mereka tidak akan dibayarkan,” tegasnya.
Tekanan Publik: 17+8 Tuntutan Rakyat
Langkah ini tak lepas dari desakan publik. Koalisi Sipil sebelumnya merumuskan “17+8 tuntutan rakyat: transparansi, reformasi, dan empati” sebagai respons atas gelombang unjuk rasa sepekan terakhir.
17 tuntutan utama harus dipenuhi dalam waktu sepekan hingga 5 September 2025.
8 tuntutan tambahan diberi tenggat waktu setahun setelahnya.
Dengan tekanan ini, DPR RI kini dituntut untuk benar-benar menunjukkan komitmen dalam reformasi internal dan penguatan akuntabilitas.(***)













