• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DBH Sawit Bagi Masyarakat Adat Papua, Dipertanyakan, Filep Wamafma : Perlu Menjadi Perhatian serius

DBH Sawit Bagi Masyarakat Adat Papua, Dipertanyakan, Filep Wamafma : Perlu Menjadi Perhatian serius

Oktober 8, 2022
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono Tegaskan Presiden Prabowo Konsisten Dorong Kesejahteraan dan Perkuat Peran Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono Tegaskan Presiden Prabowo Konsisten Dorong Kesejahteraan dan Perkuat Peran Indonesia

April 11, 2026
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

April 11, 2026
ADVERTISEMENT
Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

April 11, 2026
Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning

Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning

April 11, 2026
Wawali Sambut Baik Pelatihan Vokasi Nasional, Harapkan Cetak Tenaga Kerja Cakap Dan Profesional

Wawali Sambut Baik Pelatihan Vokasi Nasional, Harapkan Cetak Tenaga Kerja Cakap Dan Profesional

April 11, 2026
Polisi Dikritik Soal Penanganan Dugaan Kasus Tambang Illegal di wilayah Papua Barat

Polisi Dikritik Soal Penanganan Dugaan Kasus Tambang Illegal di wilayah Papua Barat

April 11, 2026
WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal

WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal

April 11, 2026
DPRD Prov. Jabar Kunjungi Bekasi, Fokus pada Data dan Perkembangan UKM

DPRD Prov. Jabar Kunjungi Bekasi, Fokus pada Data dan Perkembangan UKM

April 11, 2026
Gubernur Pramono Anung Ajak Warga DKI Jaga Persatuan dan Perkuat Harmoni Sosial

Gubernur Pramono Anung Ajak Warga DKI Jaga Persatuan dan Perkuat Harmoni Sosial

April 11, 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Jaringan Internasional di Merak Senilai Miliaran Rupiah

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Jaringan Internasional di Merak Senilai Miliaran Rupiah

April 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

DBH Sawit Bagi Masyarakat Adat Papua, Dipertanyakan, Filep Wamafma : Perlu Menjadi Perhatian serius

[Daerah]

Oktober 8, 2022
in Daerah, News
0
0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Salah satu perkebunan kelapa sawit, di Provinsi Papua Barat//ISTIMEWA

MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mempertanyakan dampak Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat adat Papua dan pemerintah daerah.

Pasalnya, daerah penghasil berhak atas DBH pajak perkebunan kelapa sawit yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Apakah masyarakat dan pemda di tanah Papua telah memperoleh DBH Perkebunan Kelapa Sawit? Sebagai daerah penghasil, wajib hukumnya untuk mendapatkan DBH perkebunan kelapa sawit, sebagaimana hasil minyak bumi dan gas bumi (Migas),”ujar Filep kepada wartawan, Jumat (07/10/2022).

“Kita lihat UU Nomor 1 tahun 2022 pasal 111 jelas menyebutkan bahwa DBH diambil dari pajak dan sumber daya alam, dan pemerintah daerah dapat menetapkan jenis DBH lainnya yang berpotensi bagi daerah seperti perkebunan sawit,”jelasnya.

Selain dasar hukum di atas, Filep menerangkan, alasan lainnya adalah karena kewenangan pemberian izin ada di daerah dan daerah memerlukan dana pembinaan untuk pengelolaan usaha perkebunan sawit.

Hal itu juga, menurut lantaran daerah penghasil yang menanggung dampak ekologi, ekonomi, dan sosial dari aktivitas perkebunan kelapa sawit yang ada.

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka ketika pada 10 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), mengabulkan gugatan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia, dan menyatakan batal Keputusan Bupati Sorong Selatan yang mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit dari dua perusahaan tersebut.

“Saya mau tekankan pertanyaan besar bagi kedua perusahaan itu, apakah kehadiran kedua perusahaan selama beroperasi di wilayah Sorong Selatan telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan? Karena kalau kita buka data tingkat pengangguran masih tinggi, angka rasio gini juga tertinggi di Papua Barat, hal ini perlu menjadi perhatian serius,”ungkap Filep.

Mendukung pernyataan itu, Data BPS Papua Barat mencatat bahwa pada tahun 2019-2021, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah Sorong Raya yang merepresentasikan penduduk usia kerja belum terserap pada lapangan kerja di Kabupaten Sorong Selatan merupakan yang tertinggi setelah Kota Sorong.

Begitu pula dengan angka rasio gini, data BPS Papua Barat menunjukkan angka Kabupaten Sorong Selatan merupakan yang tertinggi dengan rerata sebesar 0.43 sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 antar kabupaten atau kota di Papua Barat. Sambunya, rasio gini ini digunakan untuk menginformasikan ketimpangan pendapatan penduduk dalam suatu wilayah.

“Apakah pemerintah daerah dan masyarakat adat telah memperoleh DBH dari pajak perkebunan kelapa sawit dari kedua perusahaan tersebut? Kalaupun belum, maka sangat disayangkan. Mengingat dampak sosial, ekonomi, dan ekologinya ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah,”ujar Filep.

Selain itu, senator Papua Barat ini menjelaskan bahwa perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat menjadi sektor penghasil uang yang besar di daerah. Terlebih, data Kementan menunjukkan luas lahan perkebunan dan produksi kelapa sawit di Papua dan Papua Barat terus meningkat tiga tahun terakhir.

“Selain manfaat ekonomi yang relatif kecil, konsekuensi ekologi dari menurunnya daya dukung lingkungan jelas ditanggung oleh masyarakat lokal. Tentu kita tidak menginginkan adanya konflik horizontal akibat kondisi ini. Masyarakat adat Suku Afsya di Kampung Bariat, Distrik Konda, dan masyarakat adat Tehit terdampak, di Sorsel yang sejak awal tetap menolak izin perusahaan, menolak keberadaan dan rencana aktivitas perusahaan kepada sawit PT Anugerah Saksi Internusa,” jelas Filep.

Filep mengingatkan, dasar hukum pada Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, kecuali telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.

“Namun patut diingat, di Pasal 62 UU itu disebutkan bahwa pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi. Inilah kemudian disebut dengan perkebunan yang berkelanjutan, sustainable,”jelas Filep.

Dalam kaitan dengan hal tersebut, anggota Komite I DPD RI ini menekankan posisi khusus Papua. Filep meminta Pemerintah segera membuat regulasi yang kuat dan komprehensif terkait hasil perkebunan kelapa sawit ini. Hal itu terutama memperhatikan bagi hasilnya bagi masyarakat Papua, khususnya masyarakat adat.

“Persoalan dana bagi hasil sawit ini kan persoalan dari kebijakan Pemerintah pusat. Ada keterlambatan di level regulasi terkait eksistensi dana bagi hasil untuk daerah penghasil sawit. Ini urgent supaya sebagai lex specialis, UU Otsus juga bisa mengaturnya. Kalau umbrella act atau aturan payungnya tidak ada, bagaimana kita bisa minta tanggungjawab perusahaan-perusahaan sawit soal perkebunan sawit yang berkelanjutan? Padahal di tahun 2021 misalnya, hasil produksi sawit Papua sebesar 574.681 ton, dengan rata-rata pertumbuhannya 26,83 persen dan Papua Barat sebesar 109.589 ton, dengan rata-rata pertumbuhannya 5,47 persen,”tutupnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dana Bagi Hasil (DBH)Papua BaratPerkebunan Kelapa Sawit
ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Lembaga Kultural Orang Papua, STIH Manokwari dan MRP Tekan MoU

Perkuat Lembaga Kultural Orang Papua, STIH Manokwari dan MRP Tekan MoU

Maret 28, 2026
Tak Ada “Lahan Baru” untuk Investasi Sawit di Wilayah Manokwari Papua Barat

Tak Ada “Lahan Baru” untuk Investasi Sawit di Wilayah Manokwari Papua Barat

Maret 19, 2026
KADIN Papua Barat Dukung Usulan Gubernur Papua Barat ke Kementan RI

KADIN Papua Barat Dukung Usulan Gubernur Papua Barat ke Kementan RI

Maret 16, 2026

Temui Menteri Pertanian RI, Gubernur Papua Barat Harap Dukungan Pemerintah Pusat

Maret 16, 2026

Komite III DPD RI: Pemerintah Daerah Wajib Perhatian Sekolah Polbangtan Manokwari

Maret 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?