
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi Papua didesak melantik 11 calon anggota dewan terpilih melalui mekanisme pengangkatan dari daerah pengangkatan wilayah adat Mamta dan Saireri.
Desakan itu disampaikan sesuai SK Mendagri Nomor 100.2.2/426/OTDA tanggal 23 Juli 2025.
Jacqueline Johana Kafiar, salah satu calon
anggota DPR Papua terpilih mengatakan, berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dan Gubernur Provinsi Papua pada Juli 2025, memerintahkan untuk melakukan pelantikan anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan. Namum hingga kini lembaga DPR Papua belum menindaklanjuti SK itu.
“Padahal SK kami sudah 38 hari ada di tangan anggota DPR Papua. Kami dari jalur Otsus merasa bahwa keseriusan DPR Papua tidak jeli melihat, karena kami hampir delapan bulan melewati berbagai proses. SK Mendagri jelas untuk pelantikan, maka tidak ada perintah-perintah lain,”kata Jacqueline Johana Kafia kepada wartawan, Senin (08/09/2025).
Menurut Kafiar, sejak beberapa waktu terakhir pihaknya sudah berupaya beraudiens dengan DPR Papua secara kekeluargaan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan pelantikan anggota dewan melalui mekanisme pengangkatan.
“Kami dengar DPR Papua pada 3 September 2025 sudah melakukan konsolidasi pembahasan atau tindak lanjut SK gubernur Papua terkait anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan, namun sampai sekarang belum jelas keseriusan DPR Papua,”ujarnya.
Ia menilai, DPR Papua secara kelembagaan tidak bernilai membangun Papua.
“Kami mohon DPRP harus menghargai SK Mendagri, sebab nasib DPRP pengangkatan akan mengalami kekosongan masah bakti satu tahun jika perbuatan egois terhadap UU Otsus melalui SK Mendagri dipimpongkan,”ucapnya.
Sementara calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan dari Kabupaten Biak Numfor atau daerah pengangkatan Saireri, Musa Yosep Sombuk mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah atau PP nomor 106/2021 pasal 36 ayat 1, DPR wajib melakukan rapat sidang paripurna untuk pelantikan, sebab SK Mendagri harus dihormati.
“Maka DPR bertindak hanya sebagai penyedia acara karena yang dibacakan adalah SK Mendagri, sehingga kami harap acara pelantikan harus segera dilakukan,”pungkas Sombuk. [**/GRW]













