• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Di Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan

Di Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan

Maret 13, 2024
Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Mei 12, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Mei 12, 2026
ADVERTISEMENT
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Mei 12, 2026
Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Mei 12, 2026
Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Mei 12, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Mei 12, 2026
KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

Mei 12, 2026
Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Mei 12, 2026
BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Mei 12, 2026
Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Di Sidang Eksepsi, SYL Minta Dibebaskan

[Hukum]

Maret 13, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT


Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari tahanan.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum SYL dalam nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan itu.

“Oleh karena itu, kami memohon ke hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, sebagai berikut. Menerima eksepsi atau keberatan penasehat hukum Terdakwa Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo. Menyatakan, rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum. Memerintahkan Terdakwa Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata kuasa hukum SYL saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, sebagaimana dilansir detik.com, Rabu (13/3/2204).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tak cermat dan tak lengkap. Dia meminta surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.

“Sehubungan dengan eksepsi atau bantahan yang telah kami uraikan secara gamblang di atas, maka kami selaku tim penasihat hukum terdakwa dapat menyimpulkan bahwa secara kasat mata surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan sangat kabur (obscuur libels), serta terkesan adanya keraguan dalam penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Dia mengatakan SYL telah mengabdikan diri sebagai pamong pemerintahan. Dia menyinggung kontribusi SYL saat menjabat sebagai lurah, sekretaris daerah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur hingga Menteri Pertanian.

“Mengingat yang dihadapkan dalam persidangan Yang Mulia ini, telah duduk seseorang terdakwa, yang bernama Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo yakni seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan, sejak menjabat sebagai lurah, camat, sekda, bupati, wakil gubernur, dan Gubernur Sulawesi Selatan sampai menjabat Menteri Pertanian RI tahun 2019-2023,” ujarnya.

Dia mengatakan SYL juga menerima ratusan penghargaan, termasuk penghargaan dari KPK. Penghargaan itu di antaranya Penghargaan Bintang Mahaputera Utama, Penghargaan Anti Gratifikasi Terbaik dari KPK tahun 2019, Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik dari KPK tahun 2019, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KIP tahun 2019 hingga Opini WTP Terhadap Laporan Keuangan Kementan tahun 2021-2022.

“Ratusan penghargaan dan tanda jasa telah diberikan oleh negara kepadanya sebagai penghargaan kepada beliau. Setiap jenjang jabatan yang dilewatinya, bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, termasuk pula penghargaan dari institusi KPK yang sekarang menuntutnya,” ujarnya.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah. Totalnya mencapai Rp 44,5 miliar.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2)

SYL disebut memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.

Uang itu disebut diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Jaksa mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan ke para pejabat Eselon I Kementan jika jabatannya akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.

Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Eks Mentankasus peras anak buah dan gratifikasisidang eksepsi SYLSyahrul Yasin LinpoSYL minta dibebaskan
ShareTweetSend

Related Posts

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

KPK Sebut SYL Akan Didakwa Pemerasan dan Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Februari 20, 2024
Empat Terpidana Penyuap Wali Kota Bekasi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK

Penyidikan Rampung, SYL Segera Disidang

Februari 8, 2024
SYL Kembali Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Bareskrim

SYL Kembali Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Bareskrim

Januari 11, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?