• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dianggap Abaikan Putusan MK, Mardani Ali: Pelantikan 5 Pj Gubernur Rawan Digugat

Dianggap Abaikan Putusan MK, Mardani Ali: Pelantikan 5 Pj Gubernur Rawan Digugat

Mei 12, 2022
Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026
Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Juli 30, 2026
ADVERTISEMENT
Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Juli 30, 2026
Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Juli 30, 2026
Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Juli 30, 2026
Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Juli 30, 2026
Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Juli 30, 2026
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Juli 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Dianggap Abaikan Putusan MK, Mardani Ali: Pelantikan 5 Pj Gubernur Rawan Digugat

[Politik]

Mei 12, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera (Screenshot Video Mardani Ali Sera)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan, ada catatan besar dalam pelantikan lima penjabat (Pj) Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia menyebut, proses pengangkatan hingga pelantikan lima PJ Gubernur tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga rawan digugat.

Adapun kelima penjabat yang baru dilantik itu di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat; Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Kemudian Sekda Banten, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

“Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti putusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para penjabat kepala daerah akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik,” kata Mardani, Kamis (12/5).

Mardani tak memungkiri, pelantikan lima Pj Gubernur memang mendesak dilakukan, karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir. Karena itu, pemerintah menggelar pelantikan para penjabat tersebut agar tidak ada kekosongan kekuasaan.

“Tetapi ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK. Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat. Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selaku pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan penjabat kepala daerah,” ucap Mardani.

Putusan MK yang dimaksud antara lain putusan MK dalam perkara 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Dalam pertimbangan hukum putusan MK tersebut, diminta agar pemerintah membuat aturan turunan terkait mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penunjukan lima Pj Gubernur sudah sesuai dengan putusan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 yang melibatkan semua unsur dalam penunjukkannya.

“Putusan MK sudah saya baca mengenai mekanisme penunjukkan penjabat yang habis masa jabatan tahun 2022 2023. Itu (transparansi) letaknya bukan di dalam keputusan, tapi di dalam pertimbangan,” tegas Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Soal putusan MK yang meminta proses pengisian kekosongan kepala daerah bersifat demokratis, lanjut Tito, proses tersebut dilakukan secara demokratis dengan menyaring nama-nama penjabat gubernur melalui aspirasi.

ADVERTISEMENT

“Ini kan nggak mungkin mendengarkan seluruh aspirasi rakyat ya atau melalui mekanisme DPRD. Itu namanya pemilihan. Tapi kita menjaring aspirasi,” ucap Tito.

Tito memastikan, nama-nama mereka juga sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo yang mendengarkan pendapat-pendapat dari menteri dan lembaga terkait. “Tiap satu-satu dibahas. Kurangnya di mana, kinerjanya bagaimana. Kemudian apa saja tantangan melaksanakan tugas. Semua dibahas di sana. Sehingga akhirnya terpilihlah,” urai Tito.

Tito optimitis, kelima penjabat yang dilantik hari ini bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebab, semua yang ditunjuk diyakini memiliki rekam jejak yang kredibel.

“Saya kira saya cukup optimis dengan lima yang terpilih ini, karena kalau dilihat dari jam terbang mereka semua. Pengalaman juga cukup,” ucap Tito.

 

Sumber:JawaPos

Komentar Facebook

Tags: Komisi II DPR RI dari Fraksi PKSMardani Ali SeraPKS
ShareTweetSend

Related Posts

Maxsi Nelson Ahoren Daftar ke Semua Partai Politik di Manokwari Selatan

Maxsi Nelson Ahoren Daftar ke Semua Partai Politik di Manokwari Selatan

Mei 17, 2024
Gibran Sebut Stadion Manahan Solo Siap Digunakan di Piala Dunia U-20, Tinggal Tunggu Keputusan FIFA

Gibran Respons soal Peluang PKS Gabung Koalisi: Nanti Yang Jawab Pak Prabowo

April 30, 2024
Sekjen Partai Gelora  : Politik Identitas Akan Muncul pada Pilpres 2024

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

April 29, 2024

PKS Harap Didatangi Prabowo dan Diajak Gabung Koalisi

April 28, 2024

NasDem-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada 2024

April 24, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?