
MANOKWARI, satukanindonesia.com – RR, terduga pelaku pemerkosaan seorang perempuan penyandang disabilitas tunawicara diancam pidana 12 tahun penjar.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Manokwari melalui Kepala Satreskrim, AKP Raja Putra Napitupulu kepada wartawan, Kamis (31/07/2025).
Ia mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang kami terapkan, Pasal 6 huruf b dan huruf c, serta Pasal 15 huruf h UU 12 Tahun 2022, dan atau Pasal 285 KUHP,”katanya.
Dijelaskannya, Pasal 6 huruf b dan c UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara Pasal 15 huruf h mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya, termasuk disabilitas komunikasi seperti tunawicara.
“Korban adalah perempuan tunawicara yang tidak dapat membela diri dan berteriak meminta pertolongan. Ini memperberat unsur pidananya,”terangny.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui tindak pidana kekerasan seksual dilakukan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 saat keluarga korban tidak berada di rumah.
Terduga membujuk korban dengan memberikan uang dan aksi bejat tersebut akhirnya terungkap setelah korban diketahui hamil, sehingga pihak keluarga melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
“Keluarga curiga korban hamil, lalu tanya ke korban, korban anggukkan kepala sambil tunjuk ke arah rumah tersangka,”ujarnya.
Ia menyebut, selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga, penyidik kepolisian juga telah mengantongi bukti visum et repertum dari rumah sakit yang menguatkan dugaan kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak dan penyandang disabilitas menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Terduga RR sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya. [**/GRW]











