• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Diduga Pemerkosa Tunawicara, RR Terancam 12 Tahun Penjara

Diduga Pemerkosa Tunawicara, RR Terancam 12 Tahun Penjara

Agustus 1, 2025
PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

Oktober 14, 2026
Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Oktober 14, 2026
ADVERTISEMENT
Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Oktober 14, 2026
Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Oktober 14, 2026
Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Oktober 14, 2026
Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Oktober 14, 2026
Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Oktober 14, 2026
KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

Oktober 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan

Oktober 14, 2026
Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran Ditanggapi Wapres

Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran Ditanggapi Wapres

Oktober 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Pemerkosa Tunawicara, RR Terancam 12 Tahun Penjara

[Hukum]

Agustus 1, 2025
in Daerah, Hukum
0
0
SHARES
71
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kepala Satreskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu

MANOKWARI, satukanindonesia.com – RR, terduga pelaku pemerkosaan seorang perempuan penyandang disabilitas tunawicara diancam pidana 12 tahun penjar.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Manokwari melalui Kepala Satreskrim, AKP Raja Putra Napitupulu kepada wartawan, Kamis (31/07/2025).

Ia mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal yang kami terapkan, Pasal 6 huruf b dan huruf c, serta Pasal 15 huruf h UU 12 Tahun 2022, dan atau Pasal 285 KUHP,”katanya.

Dijelaskannya, Pasal 6 huruf b dan c UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sementara Pasal 15 huruf h mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya, termasuk disabilitas komunikasi seperti tunawicara.

“Korban adalah perempuan tunawicara yang tidak dapat membela diri dan berteriak meminta pertolongan. Ini memperberat unsur pidananya,”terangny.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui tindak pidana kekerasan seksual dilakukan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 saat keluarga korban tidak berada di rumah.

Terduga membujuk korban dengan memberikan uang dan aksi bejat tersebut akhirnya terungkap setelah korban diketahui hamil, sehingga pihak keluarga melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

“Keluarga curiga korban hamil, lalu tanya ke korban, korban anggukkan kepala sambil tunjuk ke arah rumah tersangka,”ujarnya.

Ia menyebut, selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga, penyidik kepolisian juga telah mengantongi bukti visum et repertum dari rumah sakit yang menguatkan dugaan kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak dan penyandang disabilitas menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Terduga RR sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AKP Raja Putra NapitupuluKapolresta ManokwariKepala SatreskrimPemerkosa TunawicaraTerancam 12 Tahun Penjara
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Ungkap Motif Penembakan Advokat Senior di tanah Papua

Polisi Ungkap Motif Penembakan Advokat Senior di tanah Papua

Februari 4, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?