• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Diduga Pemerkosa Tunawicara, RR Terancam 12 Tahun Penjara

Diduga Pemerkosa Tunawicara, RR Terancam 12 Tahun Penjara

Agustus 1, 2025
Ramai Serangan ke PLN, PLN WATCH Desak Presiden Tetapkan PLN Jadi Objek Vital Khusus

Ramai Serangan ke PLN, PLN WATCH Desak Presiden Tetapkan PLN Jadi Objek Vital Khusus

Agustus 5, 2026
LPM RI Gelar Pelantikan & Rakernas di Bandung, Gubernur KDM Apresiasi & Siap Dukung

LPM RI Gelar Pelantikan & Rakernas di Bandung, Gubernur KDM Apresiasi & Siap Dukung

Agustus 5, 2026
ADVERTISEMENT
DLH Kota Bekasi Tindak Lanjuti Indikasi Pencemaran Kali Cileungsi Berdasarkan Hasil Pemantauan dan Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Tindak Lanjuti Indikasi Pencemaran Kali Cileungsi Berdasarkan Hasil Pemantauan dan Uji Laboratorium

Agustus 5, 2026
Kemendagri Tegaskan Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Program 3 Juta Rumah

Kemendagri Tegaskan Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Program 3 Juta Rumah

Agustus 5, 2026
Wali Kota Batam Sambut Kedatangan Panglima TNI di Bandara Internasional Hang Nadim

Wali Kota Batam Sambut Kedatangan Panglima TNI di Bandara Internasional Hang Nadim

Agustus 5, 2026
Akses Energi di Teluk Bintuni Dipastikan Terjangkau, Anggota DPR RI : Pentingnya Koordinasi

Akses Energi di Teluk Bintuni Dipastikan Terjangkau, Anggota DPR RI : Pentingnya Koordinasi

Agustus 5, 2026
Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Minyak Dunia, BBM Subsidi Dipastikan Tetap

Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Minyak Dunia, BBM Subsidi Dipastikan Tetap

Agustus 5, 2026
Darurat Militer dan Kemanusiaan, Presiden RI Didesak Hentikan Pengiriman Militer

Darurat Militer dan Kemanusiaan, Presiden RI Didesak Hentikan Pengiriman Militer

Agustus 5, 2026
Selain Proteksi Tanah Adat, Komisi XIII DPR RI ‘Buka Suara’ terkait Illegal Logging di PBD

Selain Proteksi Tanah Adat, Komisi XIII DPR RI ‘Buka Suara’ terkait Illegal Logging di PBD

Agustus 5, 2026
Korupsi DPR PBD Harus Diterapkan Pasal TPPU, Kapolda Diminta Tegak Lurus

Korupsi DPR PBD Harus Diterapkan Pasal TPPU, Kapolda Diminta Tegak Lurus

Agustus 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Pemerkosa Tunawicara, RR Terancam 12 Tahun Penjara

[Hukum]

Agustus 1, 2025
in Daerah, Hukum
0
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Satreskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu

MANOKWARI, satukanindonesia.com – RR, terduga pelaku pemerkosaan seorang perempuan penyandang disabilitas tunawicara diancam pidana 12 tahun penjar.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Manokwari melalui Kepala Satreskrim, AKP Raja Putra Napitupulu kepada wartawan, Kamis (31/07/2025).

Ia mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal yang kami terapkan, Pasal 6 huruf b dan huruf c, serta Pasal 15 huruf h UU 12 Tahun 2022, dan atau Pasal 285 KUHP,”katanya.

Dijelaskannya, Pasal 6 huruf b dan c UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sementara Pasal 15 huruf h mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana dilakukan terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya, termasuk disabilitas komunikasi seperti tunawicara.

“Korban adalah perempuan tunawicara yang tidak dapat membela diri dan berteriak meminta pertolongan. Ini memperberat unsur pidananya,”terangny.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui tindak pidana kekerasan seksual dilakukan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 saat keluarga korban tidak berada di rumah.

Terduga membujuk korban dengan memberikan uang dan aksi bejat tersebut akhirnya terungkap setelah korban diketahui hamil, sehingga pihak keluarga melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

“Keluarga curiga korban hamil, lalu tanya ke korban, korban anggukkan kepala sambil tunjuk ke arah rumah tersangka,”ujarnya.

Ia menyebut, selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga, penyidik kepolisian juga telah mengantongi bukti visum et repertum dari rumah sakit yang menguatkan dugaan kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak dan penyandang disabilitas menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Terduga RR sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: AKP Raja Putra NapitupuluKapolresta ManokwariKepala SatreskrimPemerkosa TunawicaraTerancam 12 Tahun Penjara
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Ungkap Motif Penembakan Advokat Senior di tanah Papua

Polisi Ungkap Motif Penembakan Advokat Senior di tanah Papua

Februari 4, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?