
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Setelah beberapa bulan penyelidikan, Polresta Manokwari akhirnya berhasil mengungkap motif penembakan terhadap advokat senior Yan Christian Warinussy, S.H., M.H., yang terjadi pada Rabu, di Jalan Yos Sudarso tepat depan Bank Mandiri, Sanggeng, kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat, pada 17Juli 2024 lalu.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadi Benny Simangungsong mengungkapkan, lima orang terduga pelaku terlibat dalam kasus ini yakni OU (terduga pelaku utama), JU, HU, Sopir yang belum diketahuinya identitas (sepupu OU), dan ZT (yang kini sudah ditahan)
Berdasarkan keterangan terduga ZT, kronologi kejadian bermula dari penjemputan ZT di kediamannya di Jalan Drs. Esau Sesa oleh OU. Dimana, OU mengajak ZT dengan alasan untuk menyaksikan sidang putusan praperadilan kasus pembunuhan Yahya Sayori di Pengadilan Negeri Manokwari. ZT melihat OU membawa senapan angin berwarna hitam di dalam mobil.
Kelima terduga tiba di Pengadilan Negeri, namun mereka tidak masuk ke dalam gedung, melainkan menunggu di halaman parkir. Saat itu, Yan Christian Warinussy terlihat mendekati mobil mereka. OU kemudian memerintahkan keempat tersangka lainnya untuk mengikuti Warinussy dengan tujuan untuk menembaknya.
Motif penembakan, menurut keterangan ZT, dilatarbelakangi oleh peran Yan Christian Warinussy sebagai penasihat hukum keluarga korban Yahya Sayori. Kelima tersangka mengikuti mobil Warinussy menuju rumahnya di Jalan S. Condronegoro, lalu menunggu di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari hingga Warinussy keluar.
Sekitar pukul 15.00 WIT, Warinussy meninggalkan rumahnya. Para tersangka kembali mengikutinya. Saat Warinussy berhenti di depan Bank Mandiri Sanggeng, para tersangka mengintai dari halaman bank. Setelah Warinussy memarkir mobilnya di seberang jalan, para tersangka menghentikan mobil mereka di dekatnya.
“Ketika Bapak Warinussy menyeberang jalan, OU langsung menembaki dada Warinussy menggunakan senapan angin tersebut. Setelah penembakan, para tersangka langsung melarikan diri ke arah Jalan Drs. Esau Sesa,”urai Kapolresta dalam konferensi d Mapolresta Manokwari, Selasa (04/02/2025).
Lebih lanjut Kapolresta, mengungkapkan bahwa, tersangka ZT memiliki dua laporan polisi sebelumnya terkait kasus penembakan dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian orang (Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, Pasal 55 KUHP atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima belas tahun,”tegasnya.
Kapolresta mengaku, pencarian terhadap tersangka OU masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. [GRW]