
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Kejaksaan Negeri Manokwari menahan dua orang terduga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial YK dan BI, Jumat (01/08/2025).
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejaksaan negeri Manokwari, Asrul SH MH kepada wartawan,
Ia mengatakan, YK dan BI dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat.
Kedua tersangka awalnya dilimpahkan oleh penyidik Polresta Manokwari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti di Kejari Manokwari.
“Iya tersangka sudah dilimpahkan tadi dan langsung kita tahan di lapas Manokwari,”katanya.
YK selaku kepala puskesmas dan BI selaku bendahara, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOK yang seharusnya dibayarkan kepada tenaga medis yang telah bekerja di lapangan.
Terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp426 Juta dari total anggaran sebesar Rp742 juta pada tahun 2021. Keduanya juga diketahui telah melakukan pengembalian kerugian negara melalui Penyidik Tipikor Polresta Manokwari.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu membenarkan, penyidik telah melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Ia benar tadi kita sudah limpahkan ke Kejari,”ucap Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan Kejaksaan. Sebelumnya para tersangka hanya dikenakan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manokwari. [**/GRW]













