• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kepala Puskesmas dan Bendahara di Manokwari Ditahan Kejaksaan

Kepala Puskesmas dan Bendahara di Manokwari Ditahan Kejaksaan

Agustus 4, 2025
PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

Oktober 13, 2026
Apresiasi Layanan Imigrasi Bali, Yan Mandenas : Autogate Permudah Mobilitas Jelang Nataru

Apresiasi Layanan Imigrasi Bali, Yan Mandenas : Autogate Permudah Mobilitas Jelang Nataru

Oktober 13, 2026
ADVERTISEMENT
Kapolri Suyudi Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru

Kapolri Suyudi Lantik Kakorlantas dan 3 Kapolda Baru

Oktober 13, 2026
Bupati Oloan Paniaran Nababan, Lantik Sejumlah Pejabat di Desa Pulo Godang Kecamatan Pakkat, Ini pesannya! 

Bupati Oloan Paniaran Nababan, Lantik Sejumlah Pejabat di Desa Pulo Godang Kecamatan Pakkat, Ini pesannya! 

Oktober 13, 2026
Hapus Penjajahan, Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan

Hapus Penjajahan, Indonesia Konsisten Dukung Kemerdekaan

Oktober 13, 2026
Sumur Minyak dan Etanol Digenjot, Bahlil Dorong Rakyat jadi Pemain Energi

Sumur Minyak dan Etanol Digenjot, Bahlil Dorong Rakyat jadi Pemain Energi

Oktober 13, 2026
RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

Oktober 12, 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape isi Kokain, Nilainya Rp 34 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape isi Kokain, Nilainya Rp 34 Miliar

Oktober 12, 2026
Menhut Raja Juli Sebut Siaga Karhutla Masih Sebulan Lagi

Menhut Raja Juli Sebut Siaga Karhutla Masih Sebulan Lagi

Oktober 12, 2026
Mendagri dan Mentan Teken Surat Edaran, Perkuat Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan

Mendagri dan Mentan Teken Surat Edaran, Perkuat Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan

Oktober 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kepala Puskesmas dan Bendahara di Manokwari Ditahan Kejaksaan

[Hukum]

Agustus 4, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polresta ke Kejari Manokwari//ISTIMEWA

MANOKWARI, satukanindonesia.com – Kejaksaan Negeri Manokwari menahan dua orang terduga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial YK dan BI, Jumat (01/08/2025).

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejaksaan negeri Manokwari, Asrul SH MH kepada wartawan,

Ia mengatakan, YK dan BI dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat.

Kedua tersangka awalnya dilimpahkan oleh penyidik Polresta Manokwari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti di Kejari Manokwari.

“Iya tersangka sudah dilimpahkan tadi dan langsung kita tahan di lapas Manokwari,”katanya.

YK selaku kepala puskesmas dan BI selaku bendahara, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOK yang seharusnya dibayarkan kepada tenaga medis yang telah bekerja di lapangan.

Terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp426 Juta dari total anggaran sebesar Rp742 juta pada tahun 2021. Keduanya juga diketahui telah melakukan pengembalian kerugian negara melalui Penyidik Tipikor Polresta Manokwari.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu membenarkan, penyidik telah melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Ia benar tadi kita sudah limpahkan ke Kejari,”ucap Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tahanan Kejaksaan. Sebelumnya para tersangka hanya dikenakan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manokwari. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: AKP Raja NapitupuluBendaharaKasat Reskrim Polresta ManokwariKejaksaan Negeri ManokwariKepala PuskesmasPolresta Manokwari
ShareTweetSend

Related Posts

75 Personel Dikerahkan Amankan Ibadah Paskah 2025

75 Personel Dikerahkan Amankan Ibadah Paskah 2025

April 16, 2025
Polisi Ungkap Motif Penembakan Advokat Senior di tanah Papua

Polisi Ungkap Motif Penembakan Advokat Senior di tanah Papua

Februari 4, 2025
Polisi Ungkap Perdagangan Senpi Rakitan di Manokwari

Polisi Ungkap Perdagangan Senpi Rakitan di Manokwari

September 18, 2024

Polisi Ungkap Kepemilikan Senpi Tanpa Ijin di Manokwari

Juni 20, 2024

Polisi Tangkap Enam Terduga Prostitusi Online di Manokwari

September 28, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?