• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Disertasi di UIN Yogya Soal Hubungan Intim Tak Bisa Diterapkan

Disertasi di UIN Yogya Soal Hubungan Intim Tak Bisa Diterapkan

September 2, 2019
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Agustus 28, 2026
Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

Agustus 28, 2026
ADVERTISEMENT
Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Agustus 28, 2026
Antara Peluncuran Satelit dan Pangkalan Militer di Bandara Antariksa Biak Papua

Antara Peluncuran Satelit dan Pangkalan Militer di Bandara Antariksa Biak Papua

Agustus 28, 2026
Wamendagri Dorong APKASI Otonomi Expo 2026 Hasilkan Investasi Nyata

Wamendagri Dorong APKASI Otonomi Expo 2026 Hasilkan Investasi Nyata

Agustus 28, 2026
DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

Agustus 28, 2026
Puan Tegaskan Gedung Parlemen Terbuka untuk Terima Aspirasi Masyarakat

Puan Tegaskan Gedung Parlemen Terbuka untuk Terima Aspirasi Masyarakat

Agustus 28, 2026
Pertamina Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran BBM dan LPG Subsidi

Pertamina Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran BBM dan LPG Subsidi

Agustus 28, 2026
Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Agustus 28, 2026
Secerah Harapan Bagi Warga Kampung Nara, Prajurit TNI AL Tempuh Medan Ekstrem Bantu Korban Gempa NTT

Secerah Harapan Bagi Warga Kampung Nara, Prajurit TNI AL Tempuh Medan Ekstrem Bantu Korban Gempa NTT

Agustus 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Disertasi di UIN Yogya Soal Hubungan Intim Tak Bisa Diterapkan

[Ragam Info]

September 2, 2019
in Ragam Info
0
0
SHARES
134
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Seks & Jantung

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tim penguji Doktor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga atau UIN Yogyakarta menyebutkan disertasi tentang hubungan intim di luar nikah tak langgar syariat tak serta merta bisa diterapkan di Indonesia.

Menurut dia, disertasinya tentang hubungan intim diperbolehkan tanpa nikah tak berarti menghalalkan prostitusi oleh wanita. “Dalam konsep Milk Al-Yamin, Syahrur menolak rumah bordil,” kata Abdul Aziz ketika dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 30 Agustus 2019.

Disertasi Abdul Aziz berjudul Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital.

ADVERTISEMENT

Dia menggunakan konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal, Suriah Muhammad Syahrur, yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.

Menurut Abdul Aziz, dalam konsep Milk Al Yamin mustahil bagi perempuan untuk melakukan aktivitas prostitusi. Konsep ini melarang wanita berstatus istri melakukan hubungan intim di luar pernikahannya.

Jika wanita itu berstatus cerai atau ditinggal mati sang suami, Aziz melanjutkan, wanita itu harus menunggu masa Iddah. Masa itu adalah masa seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, termasuk cerai mati, menunggu dan menahan diri untuk menikahi laki-laki lain.

Perempuan juga harus menjalani dua kali suci karena menstruasi untuk bisa berhubungan seks dengan lelaki bukan suaminya) dalam satu waktu.

Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini menjelaskan disertasinya muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual (hubungan seksual tanpa pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan).

“Kriminalisasi bertentangan dengan hak asasi manusia,” kata Abdul Aziz.

Di sisi lain, dia mengkritik konsep Milk A-Yamin karena bias gender sebab melarang wanita bersuami melakukan hubungan intim di luar nikah. Sedangkan pria berstatus suami boleh.(GS)

Sumber

Komentar Facebook

Tags: hubungan intimRagam InfoUINYogyakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Editorial BNPB Seputar Upaya Merawat Kesiapsiagaan Masyarakat Tangguh Bencana di Pesisir Selatan Yogyakarta

Editorial BNPB Seputar Upaya Merawat Kesiapsiagaan Masyarakat Tangguh Bencana di Pesisir Selatan Yogyakarta

Juni 29, 2024
Usai Ditabrak di Yogyakarta, Anggota DPRD Papua Terpilih Meninggal Dunia

Usai Ditabrak di Yogyakarta, Anggota DPRD Papua Terpilih Meninggal Dunia

Juni 19, 2024
TNI AL Raih Puluhan Medali di International Karate Championship 2023 Yogyakarta

TNI AL Raih Puluhan Medali di International Karate Championship 2023 Yogyakarta

Agustus 14, 2023

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Yogyakarta Yang Gunakan 2 Bom Rakitan

Januari 23, 2023

Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Yogyakarta, Dilempar Hidup-hidup dari Tebing

November 20, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?