
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi XIII DPR RI resmi memutuskan akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami masyarakat adat di Tapanuli Raya terkait konflik lahan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Keputusan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI bersama Keadilan Perdamaian Keutuhan Ciptaan (KPKC) Kapusin Medan di Gedung DPR, di lansir dari laman Metrodaily, Selasa (9/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso.
Dalam rapat tersebut, DPR mencatat tiga poin penting:
- Pembentukan TGPF bersama Kementerian HAM dan Komnas HAM untuk memperoleh data serta mendalami dugaan pelanggaran HAM oleh PT TPL.
- KPKC Kapusin Medan diminta menyerahkan data pendukung investigasi kepada tim gabungan.
- DPR akan menyurati Polri agar melakukan pendekatan persuasif dan humanis terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan wilayahnya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan KPKC seperti Sumitro Sihombing, Walden Sitanggang, dan Supriadi Pardosi.
Tokoh agama yang hadir di antaranya Ephorus Huria Kristen Indonesia (HKI) Pdt Firman Sibarani. Dari masyarakat adat turut hadir Sorbatua Siallangan (Dolok Parmonangan), Mangitua Ambarita (Sihaporas), Rudol Pasaribu (Natinggir), Boru Panggabean (Natumingka), Simajuntak (Naga Saribu), serta perwakilan KSPPM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Ikatan Keluarga Katolik Sumut (IKKSU).
Dorongan Investigasi Independen
Komisi XIII menegaskan, investigasi ini penting untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat sekaligus menindaklanjuti berbagai laporan konflik agraria yang melibatkan PT TPL.
“DPR ingin memastikan pendekatan yang ditempuh bersifat humanis, tidak represif, dan berpihak pada penyelesaian yang adil bagi masyarakat adat,” tegas Sugiat.(***)













