• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

DPR Berkeras Cantumkan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

September 25, 2019
Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Agustus 31, 2026
Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Agustus 30, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Agustus 30, 2026
Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Agustus 30, 2026
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Berkeras Cantumkan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

[Politik]

September 25, 2019
in Politik
0
0
SHARES
89
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
DPR berencana mengesahkan RKUHP lewat Rapat Paripurna dalam waktu dekat. (Foto: istimewa)

Jakarta, satukanIndonesia.com – DPR bersikeras memasukkan pasal terkait penghinaan presiden ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan Presiden Joko Widodo sempat mengaku tidak keberatan pasal penghinaan presiden dihapus dari RKUHP dalam rapat konsultasi yang berlangsung di Istana Merdeka, Senin (23/9/19).

Namun, Erma menegaskan, RKUHP tidak dibuat hanya untuk satu orang atau partai politik saja. Sehingga pasal tersebut akan tetap tercantum dalam RKUHP.

“Kami bikin RKUHP, bikin undang-undang di negara ini bukan untuk satu orang, bukan untuk satu partai tapi untuk Indonesia,” kata Erma kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/9/19).

Menurutnya, semua orang di Indonesia berpeluang menduduki jabatan presiden di masa mendatang. Karena itu menurut dia tak ada seorang presiden pun yang bersedia kehormatannya dihina.

“(Anda) mungkin nanti bisa jadi presiden, semua orang bisa jadi presiden. Apa mau dihina kehormatannya? Apa mau misalnya saya dihina nanti saya suruh fans club saya mengadukan, mau begitu?” ia mempertanyakan.

Diketahui Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mencatat draf aturan itu masih memuat sejumlah permasalahan, salah satunya pasal penghinaan presiden. Pasal tersebut dianggap berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi dan sebuah langkah mundur terhadap reformasi yang sudah diperjuangkan bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

Dalam draf RKUHP, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 218 dan 219 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Pasal 218 mengatur bahwa setiap orang yang dianggap ‘menyerang kehormatan’ presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta.

Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta.

Pakar hukum tata negara dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memprediksi kedua pasal itu berpotensi menjadi pasal karet. Sebab tak ada kriteria jelas mengenai yang dimaksud dengan frasa ‘menyerang kehormatan’ tersebut.

“Sangat potensial menjadi pasal karet. Harusnya pasal-pasal yang menurut MK [Mahkamah Konstitusi] melanggar UUD 1945 tidak dapat lagi dihidupkan melalui undang-undang baru,” jelas Feri seperti diberitakan CNNIndonesia.com. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: Joko Widodopasal penghinaan presidenPolitikRKUHP
ShareTweetSend

Related Posts

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Juni 21, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Jokowi: Prabowo-Gibran Satu Paket, Tak Bisa Dimakzulkan Sembarangan

Juni 7, 2025

Namanya Masuk Daftar Calon Ketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

Juni 6, 2025

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan

Mei 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?