Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi II DPR RI menanggapi usulan percepatan pendaftaran Capres-Cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya tak ingin menanggapi lebih jauh soal usulan itu dan akan menunggu penjelasan resmi dari KPU terkait pemajuan jadwal tersebut.
“Ya tentu sebelum mengesahkan draf peraturan KPU jadi PKPU, KPU seharusnya berkonsultasi dengan Komisi II dulu,” ujar Doli kepada wartawan, sebgaimana dilansir Beritasatu.com, Kamis (7/8/2023).
Doli mengatakan, KPU sebenarnya tidak memajukan waktu pendaftaran pasangan capres dan cawapres. Perubahan jadwal tersebut, kata Doli, merupakan konsekuensi dari perubahan norma yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu.
“Itu konsekuensi dari Perppu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu. Sebenarnya (pendaftaran) tidak dimajukan,” tandas Doli.
Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan alasan pihaknya mengubah jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
“Dalam lampiran 1 Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, KPU RI merancang jadwal pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023. Penetapan tanggal tersebut itu menyesuaikan kapan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ditetapkan menjadi peserta pemilu,” ujar Idham Holik, Jumat (8/9/2023).
Idham mengatakan, perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres disebabkan karena perubahan norma dalam Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Dalam ketentuan sebelumnya, tutur Idham, disebutkan penetapan pasangan capres-cawapres menjadi peserta pemilu dilakukan tiga hari sebelum masa kampanye dimulai, yakni 25 November 2023.
“Pada awalnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden akan ditetapkan oleh KPU pada tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai atau pada tanggal 25 November 2023, kemudian kami ubah menjadi 15 hari sebelum hari kampanye dimulai, yaitu pada tanggal 13 November 2023,” ungkap Idham.
Perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu tersebut akhirnya berdampak pada jadwal pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres 2024. Karana itu, kata Idham, sebenarnya tidak dimajukan jadwal pendaftaran tersebut, tetapi disesuaikan dengan perubahan norma dalam UU Pemilu.
“Penyesuaian terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2023 itulah yang membuat KPU harus menyesuaikan jadwal atau waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi 10 sampai dengan 16 Oktober 2023. Jadi, tidak ada yang dimajukan, KPU hanya menyesuaikan dengan perubahan norma yang terdapat di dalam Pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2023,” terang Idham.(***)