
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani telah menerima surat presiden (surpres) beserta Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Rabu (29/9/2021). Surat tersebut diantarkan langsung Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
“Saya beserta Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad) menerima Pak Menteri Sekretariat Negara dan Kepala Bappenas yang membawa supres dari pemerintah terkait dengan ibu kota negara,” kata Ketua DPR Puan Maharani, dalam konferensi pers, Rabu. Baca Juga: Ketua KPK: “Apapun Politik yang Rekan-rekan Jalankan, Harus Politik Integritas”

Puan memastikan DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menurutnya, pemindahan Ibu Kota ini sudah terjadi di sejumlah negara lainnya.
“Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar dia. Baca Juga: PDIP Usulkan Pilkada Serentak Dimajukan Jadi September 2024

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersyukur hari ini pemerintah telah menyampaikan Surpres ini.
Dia menyampaikan bahwa RUU IKN ini terdiri dari 34 Pasal dan 9 bab, dan telah disusun sedemikian rupa dengan mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagaimana dimuatkan dalam naskah akademik.
“Isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya, sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya,” ujar Suharso. (Nal/SI)













