• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR Segera Sikapi Putusan MK yang Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

DPR Segera Sikapi Putusan MK yang Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Juli 21, 2022
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

September 18, 2026
Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

September 18, 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

September 18, 2026
Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Tak Boleh Alasan Efisiensi

Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Tak Boleh Alasan Efisiensi

September 18, 2026
Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua di Geledah Kejaksaan

Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua di Geledah Kejaksaan

September 17, 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Pidanakan Pelanggar Karhutla Indonesia

Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Pidanakan Pelanggar Karhutla Indonesia

September 17, 2026
Selain Dialog, Pemahaman Sejarah Papua Penting Untuk perdamaian

Selain Dialog, Pemahaman Sejarah Papua Penting Untuk perdamaian

September 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

DPR Segera Sikapi Putusan MK yang Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

[Hukum]

Juli 21, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Ganja/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari menyatakan, pihaknya bersama pemerintah akan segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ketentuan legalisasi ganja untuk keperluan medis. Menurut Taufik, MK menyebutkan bahwa legalisasi ganja merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.

“Saya berpandangan Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (20/7).

Taufik menyebut, terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan DPR dan pemerintah dalam menyikapi putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika. Pertama, kebijakan narkotika khususnya dalam hal narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau terapi, MK menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy.

Kedua, lanjut Taufik, MK menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut khususnya berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi. Hasil penelitian tersebut dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang, guna mengakomodir kebutuhan dimaksud.

“MK memberikan penekanan pada kata ‘segera’ dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian yang dilakukan pemerintah,” ucap Taufik.

Dalam pengkajian tersebut, Taufik pun menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD). Pasalnya, Tahun 2019, ECDD merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO, agar menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.

“Rekomendasi itu mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND. Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK,” imbuh Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan pembahasan materi legalisasi ganja untuk medis pada revisi UU Narkotika akan dilakukan pengaturan yang komprehensif merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK. Menurut dia, pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU.

“Sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan. Dengan begitu maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan Kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula,” ujar Taufik.

Taufik juga menuturkan, masalah yang dihadapi para pemohon uji materil di MK terutama Santi Warastuti dan Dwi Pertiwi serta peristiwa yang pernah dialami Fidelis beberapa tahun lalu merupakan masalah kemanusiaan. Bahkan, kata dia, penggunaan ganja untuk kebutuhan terapi mungkin juga banyak yang membutuhkan sehingga perlu dicarikan solusi dan jalan keluarnya.

“Karena itu langkah segera pasca Putusan MK ini harus dilakukan dengan tetap berpikiran terbuka dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Uji materi tersebut berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam siaran daring, Rabu (20/7).

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan, karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka atau open legal policy pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. MK juga meminta dilakukan pengkajian secara mendalam apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.

Uji materi ini diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis. Mereka juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Fraksi Nasdem Taufik BasariKomisi III DPRMahkamah Konstitusi (MK).
ShareTweetSend

Related Posts

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

Agustus 31, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Juli 25, 2026

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Juli 13, 2026

Gugatan Mahasiswa Ditolak, MK Tegaskan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Juni 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?