• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Durasi Makan di Warteg Dilonggarkan Menjadi 30 Menit

Durasi Makan di Warteg Dilonggarkan Menjadi 30 Menit

Agustus 17, 2021
Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

September 8, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

September 8, 2026
ADVERTISEMENT
Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

September 8, 2026
Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

September 8, 2026
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Durasi Makan di Warteg Dilonggarkan Menjadi 30 Menit

[Nasional]

Agustus 17, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
123
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Warteg.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sempat menjadi bahan lelucon ditengah masyarakat, kebijakan yang memperbolehkan kegiatan makan di warteg hingga restoran yang berada di area pelayanan terbuka kini mendapat kelonggaran.

Dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan PPKM Level di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021, kebijakan makan di tempat yang tadinya dibatasi selama 20 menit kini dilonggarkan menjadi 30 menit.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Selasa (17/8/2021).

Dalam instruksi itu, hanya durasi waktu yang diperpanjang. Sementara untuk jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg tetap hanya tiga orang dan jam buka tetap hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, untuk restoran, kafe, dengan area pelayanan terbuka kini diizinkan buka dan makan di tempat atau dine in dengan batas waktu maksimal buka hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi, maksimal hanya 25 persen, dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Untuk restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup atau mal, tetap tidak diperbolehkan menyajikan makan di tempat atau dine in.

“Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tulisnya. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 30 MenitMakan DitempatPPKM LevelRestoranWarteg
ShareTweetSend

Related Posts

Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00

Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00

Oktober 5, 2021
Kementerian Keuangan RI Sri Mulyani (Foto/Instagram)

Sri Mulyani Jamin BLT Warteg dan PKL Sulit untuk Disunat

September 9, 2021
Holywings Terjaring Razia, Wagub DKI: Razia di Kafe, Restoran Kita Tingkatkan!

Holywings Terjaring Razia, Wagub DKI: Razia di Kafe, Restoran Kita Tingkatkan!

September 6, 2021

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru, Atur Pembukaan Mal Hingga Tempat Ibadah di Masa PPKM Level 4

Agustus 18, 2021

PPKM Level Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 23 Agustus

Agustus 17, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?