• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Durasi Makan di Warteg Dilonggarkan Menjadi 30 Menit

Durasi Makan di Warteg Dilonggarkan Menjadi 30 Menit

Agustus 17, 2021
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
Pengembang Dipertanyakan Buffer Zone diduga mau di Komersilkan

Pengembang Dipertanyakan Buffer Zone diduga mau di Komersilkan

Juli 24, 2026
Amerika Serikat Kembalikan Artefak Budaya Papua kepada Presiden Republik Indonesia

Amerika Serikat Kembalikan Artefak Budaya Papua kepada Presiden Republik Indonesia

Juli 24, 2026
Perkuat Diplomasi Maritim, Delegasi TNI AL Sambut Kedatangan Satgas LATMA ORRUDA  2026 di Vladivostok, Rusia

Perkuat Diplomasi Maritim, Delegasi TNI AL Sambut Kedatangan Satgas LATMA ORRUDA 2026 di Vladivostok, Rusia

Juli 24, 2026
Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Juli 23, 2026
Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Juli 23, 2026
Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Juli 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Durasi Makan di Warteg Dilonggarkan Menjadi 30 Menit

[Nasional]

Agustus 17, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
123
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Warteg.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sempat menjadi bahan lelucon ditengah masyarakat, kebijakan yang memperbolehkan kegiatan makan di warteg hingga restoran yang berada di area pelayanan terbuka kini mendapat kelonggaran.

Dengan diperpanjangnya masa pemberlakuan PPKM Level di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021, kebijakan makan di tempat yang tadinya dibatasi selama 20 menit kini dilonggarkan menjadi 30 menit.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Selasa (17/8/2021).

Dalam instruksi itu, hanya durasi waktu yang diperpanjang. Sementara untuk jumlah pengunjung yang diperbolehkan makan di warteg tetap hanya tiga orang dan jam buka tetap hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, untuk restoran, kafe, dengan area pelayanan terbuka kini diizinkan buka dan makan di tempat atau dine in dengan batas waktu maksimal buka hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi, maksimal hanya 25 persen, dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Untuk restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup atau mal, tetap tidak diperbolehkan menyajikan makan di tempat atau dine in.

“Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tulisnya. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 30 MenitMakan DitempatPPKM LevelRestoranWarteg
ShareTweetSend

Related Posts

Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00

Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00

Oktober 5, 2021
Kementerian Keuangan RI Sri Mulyani (Foto/Instagram)

Sri Mulyani Jamin BLT Warteg dan PKL Sulit untuk Disunat

September 9, 2021
Holywings Terjaring Razia, Wagub DKI: Razia di Kafe, Restoran Kita Tingkatkan!

Holywings Terjaring Razia, Wagub DKI: Razia di Kafe, Restoran Kita Tingkatkan!

September 6, 2021

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru, Atur Pembukaan Mal Hingga Tempat Ibadah di Masa PPKM Level 4

Agustus 18, 2021

PPKM Level Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 23 Agustus

Agustus 17, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?