
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mantan anggota DPRD NTB, AA (65), tersangka pemerkosaaan anak kandung sendiri, menyangkal dirinya telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas.
Saat konferensi pers digelar di Mapolres Mataram, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.
“Tidak benar, tidak. Masa’ sama anak kandung sendiri. Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya,” Ujar AA
Dilansir Antara, Pertemuan AA dengan korban yang merupakan anaknya pada Senin (18/12021) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.
AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.
“Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les,” ucap dia.
Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1/2021).
“Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan,” kata Heri
Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya. (*)













