• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ditahan KPK, Andhi Pramono Resmi Dipecat Dari PNS Kemenkeu

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

April 1, 2024
Ibunda Wamenkes dr. Benny Octavianus Berpulang

Ibunda Wamenkes dr. Benny Octavianus Berpulang

September 5, 2026
Komisi IX DPR Sebut Perlindungan Ketenagakerjaan Atur Perluasan Jamsos

Komisi IX DPR Sebut Perlindungan Ketenagakerjaan Atur Perluasan Jamsos

September 5, 2026
ADVERTISEMENT
‎IWO Batam Kecam Dugaan Pemukulan Sekretaris IWO, Desak Polisi Usut Salman dan Audit Keterlibatan Oknum BP

‎IWO Batam Kecam Dugaan Pemukulan Sekretaris IWO, Desak Polisi Usut Salman dan Audit Keterlibatan Oknum BP

September 5, 2026
Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

September 5, 2026
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

September 5, 2026
Masyarakat Adat Papua Tolak PSN dalam Pelaksanaan PAPEDA Summit 2026

Masyarakat Adat Papua Tolak PSN dalam Pelaksanaan PAPEDA Summit 2026

September 5, 2026
Pertegas Manfaat Ekonomi hingga 2055, Pemerintah Pusat Didesak Audit Proyek LNG Tangguh

Pertegas Manfaat Ekonomi hingga 2055, Pemerintah Pusat Didesak Audit Proyek LNG Tangguh

September 5, 2026
Wali Kota Bekasi Kukuhkan FKUB 2026-2031, Dorong Aksi Nyata Toleransi hingga Tingkat Wilayah

Wali Kota Bekasi Kukuhkan FKUB 2026-2031, Dorong Aksi Nyata Toleransi hingga Tingkat Wilayah

September 4, 2026
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 4, 2026
Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

September 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

[Hukum]

April 1, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 56 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan putusannya, sebagaimana dilansir Kumparan, Senin (1/4).

Andhi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Andhi pun dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur hakim.

ADVERTISEMENT

Hal memberatkan:

  • Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik/masyarakat terhadap institusi pajak; dan
  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal meringankan terdakwa yakni:

  • Terdakwa belum pernah dihukum; dan
  • Terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Andhi diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Totalnya mencapai Rp 56.238.081.496. Berikut rinciannya:

  • Rp 48.259.360.496
  • USD 249.500 atau setara Rp 3.586.851.000
  • SGD 404.000 atau setara Rp 4.391.870.000

“Haruslah dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dan tugas terdakwa selaku pegawai negeri dan penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutannya, Jumat (8/3).

Meski sudah disidangkan dalam kasus gratifikasi, Andhi juga masih dalam proses penyidikan KPK dalam perkara pencucian uang.

Gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono diduga sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.

Sementara, penyidik KPK juga sudah mulai menyita sejumlah aset milik Andhi dalam perkara terpisah dugaan TPPU. Mulai dari rumah hingga mobil klasik mewah. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Andhi PramonoKasus suap dan gratifikasiKepala Bea Cukai MakassarVonis Andhi Pramono
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

KPK Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp76 Miliar

April 2, 2024
Ditahan KPK, Andhi Pramono Resmi Dipecat Dari PNS Kemenkeu

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

Maret 8, 2024
Jokowi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Jadi Tersangka, Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar

Desember 9, 2023

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar

Desember 5, 2023

Yasonna Serahkan ke Presiden soal Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

November 29, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?