• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ditahan KPK, Andhi Pramono Resmi Dipecat Dari PNS Kemenkeu

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

April 1, 2024
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
ADVERTISEMENT
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Juli 21, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

Juli 21, 2026
Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

[Hukum]

April 1, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 56 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan putusannya, sebagaimana dilansir Kumparan, Senin (1/4).

Andhi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Andhi pun dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur hakim.

Hal memberatkan:

  • Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik/masyarakat terhadap institusi pajak; dan
  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal meringankan terdakwa yakni:

  • Terdakwa belum pernah dihukum; dan
  • Terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Andhi diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Totalnya mencapai Rp 56.238.081.496. Berikut rinciannya:

  • Rp 48.259.360.496
  • USD 249.500 atau setara Rp 3.586.851.000
  • SGD 404.000 atau setara Rp 4.391.870.000

“Haruslah dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dan tugas terdakwa selaku pegawai negeri dan penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutannya, Jumat (8/3).

ADVERTISEMENT

Meski sudah disidangkan dalam kasus gratifikasi, Andhi juga masih dalam proses penyidikan KPK dalam perkara pencucian uang.

Gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono diduga sejak menjadi pejabat di Bea Cukai, tahun 2012 sampai 2023.

Sementara, penyidik KPK juga sudah mulai menyita sejumlah aset milik Andhi dalam perkara terpisah dugaan TPPU. Mulai dari rumah hingga mobil klasik mewah. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Andhi PramonoKasus suap dan gratifikasiKepala Bea Cukai MakassarVonis Andhi Pramono
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

KPK Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp76 Miliar

April 2, 2024
Ditahan KPK, Andhi Pramono Resmi Dipecat Dari PNS Kemenkeu

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

Maret 8, 2024
Jokowi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Jadi Tersangka, Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar

Desember 9, 2023

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar

Desember 5, 2023

Yasonna Serahkan ke Presiden soal Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

November 29, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?