• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Status Hukum Bupati Nganjuk Akan Segera Ditentukan KPK

Eks Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK Setelah Empat Tahun Buron

Januari 25, 2023
Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

September 23, 2026
Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

September 23, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

September 23, 2026
Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

September 23, 2026
Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

September 23, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

September 23, 2026
Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

Media Israel Soroti Pidato Presiden Prabowo yang Teriak ‘Free Palestine

September 23, 2026
Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

Bukit Sanggul Dipersoalkan, Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara

September 23, 2026
Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

Polri Didesak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat Malind di Merauke

September 23, 2026
Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

Bertemu Presiden RI, KEPP Papua Usulkan Dana Otsus untuk Orang Papua Disalurkan Lewat Skema BLT

September 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK Setelah Empat Tahun Buron

[Hukum]

Januari 25, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar akhirnya berhasil ditemukan, Setelah lebih dari empat tahun berstatus buron. Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,45 miliar bersama mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf tersebut ditangkap di sekitar Banda Aceh, Selasa (24/1).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Izil yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 lalu itu ditangkap tim KPK dengan dibantu Polda Aceh. Hanya, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan yang dimaksud.

”Koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD (Aceh, Red) sudah dilakukan sejak Desember 2022,” kata Ali saat dikonfirmasi.

KPK mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu pencarian dan penangkapan Izil di Banda Aceh. Ali menyebut setelah penangkapan itu, Izil bakal dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terhadap pria yang akrab disapa Ayah Merin itu dipastikan bakal dilanjutkan pasca penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil ditengarai sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Bahkan, Izil disebut-sebut menjadi saksi mahkota yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. Sebelumnya, KPK sudah berupaya memanggil Izil sebagai saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.

Sementara itu, Irwandi Yusuf sendiri sudah menghirup udara bebas sejak Oktober tahun lalu setelah mendekam di Lapas Sukamiskin selama lebih dari dua tahun. Irwandi mendapat fasilitas pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik, tepatnya menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA).(***)

Komentar Facebook

Tags: 45 miliareks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM)Izil AzharKPKpenerimaan gratifikasi senilai Rp 32Polda NAD
ShareTweetSend

Related Posts

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

September 22, 2026
KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026
Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?