• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Status Hukum Bupati Nganjuk Akan Segera Ditentukan KPK

Eks Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK Setelah Empat Tahun Buron

Januari 25, 2023
OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Tujuh Orang 

OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Tujuh Orang 

Juli 3, 2026
Cegah kemacatan, Polantas Humbahas Intensifkan Keamanan Padat Kenderaan.

Cegah kemacatan, Polantas Humbahas Intensifkan Keamanan Padat Kenderaan.

Juli 3, 2026
ADVERTISEMENT
Blokade Dibuka, Gubernur Papua Barat Daya Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Mama Papua

Blokade Dibuka, Gubernur Papua Barat Daya Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Mama Papua

Juli 3, 2026
Apkasi Sebut Penguatan Otonomi Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal

Apkasi Sebut Penguatan Otonomi Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal

Juli 3, 2026
Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Juli 3, 2026
Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Juli 3, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Juli 3, 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK Setelah Empat Tahun Buron

[Hukum]

Januari 25, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar akhirnya berhasil ditemukan, Setelah lebih dari empat tahun berstatus buron. Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,45 miliar bersama mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf tersebut ditangkap di sekitar Banda Aceh, Selasa (24/1).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Izil yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 lalu itu ditangkap tim KPK dengan dibantu Polda Aceh. Hanya, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan yang dimaksud.

”Koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD (Aceh, Red) sudah dilakukan sejak Desember 2022,” kata Ali saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

KPK mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu pencarian dan penangkapan Izil di Banda Aceh. Ali menyebut setelah penangkapan itu, Izil bakal dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terhadap pria yang akrab disapa Ayah Merin itu dipastikan bakal dilanjutkan pasca penangkapan tersebut.

Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil ditengarai sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Bahkan, Izil disebut-sebut menjadi saksi mahkota yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. Sebelumnya, KPK sudah berupaya memanggil Izil sebagai saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.

Sementara itu, Irwandi Yusuf sendiri sudah menghirup udara bebas sejak Oktober tahun lalu setelah mendekam di Lapas Sukamiskin selama lebih dari dua tahun. Irwandi mendapat fasilitas pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik, tepatnya menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA).(***)

Komentar Facebook

Tags: 45 miliareks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM)Izil AzharKPKpenerimaan gratifikasi senilai Rp 32Polda NAD
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?