• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 7 Tahun

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 7 Tahun

Agustus 28, 2023
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
ADVERTISEMENT
BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

Juli 28, 2026
Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Juli 28, 2026
Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Juli 28, 2026
Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Mendagri: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Kemajemukan Daerah

Juli 28, 2026
Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Juli 28, 2026
Wujudkan Tridhama Perguruan Tinggi, Mahasiswa Teknologi Rekayasa Otomasi UNJ Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Singasari

Wujudkan Tridhama Perguruan Tinggi, Mahasiswa Teknologi Rekayasa Otomasi UNJ Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Singasari

Juli 28, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah dan Balik Timah Senilai Miliaran Rupiah fi Belitung

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah dan Balik Timah Senilai Miliaran Rupiah fi Belitung

Juli 28, 2026
Pesona Beta tu Pulo Sibandang Memukau ,PRSU ke- 50 pemkab Taput angkat budaya jadi daya tarik Wisata

Pesona Beta tu Pulo Sibandang Memukau ,PRSU ke- 50 pemkab Taput angkat budaya jadi daya tarik Wisata

Juli 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 7 Tahun

[Hukum]

Agustus 28, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji hukuman pidana 7 tahun penjara.

Hakim menilai Angin Prayitno bersalah menerima gratifikasi Rp3 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp44 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM,Senin (28/8/2023).

Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Angin Prayitno Aji.

ADVERTISEMENT

“Serta pidana denda Rp1 miliar, subsider pidana hukuman pengganti selama 4 bulan,” kata hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan vonis yakni Angin tidak membantu program pemerintah dalam membantu pemberantasan korupsi dan tidak merasa bersalah.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angin Prayitno agar dihukum penjara selama 9 tahun.

JPU menilai Angin terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp29,5 miliar dan melakukan TPPU senilai Rp44 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta pidana denda Rp1 miliar, subsider pidana hukuman pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/6/2023).

Jaksa menyatakan terdakwa Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Angin Prayitno terbukti bersalah menerima gratifikasi dari wajib pajak dan penerimaan lainnya terkait jabatannya sejak 2014 dengan total Rp29.505.167.100. Serta melakukan pencucian uang senilai Rp44 miliar.

Selain itu Angin Prayitno juga dituntut jaksa dengan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dijatuhi pidana selama 2 tahun.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Angin Prayitnokasus gratifikasipejabat pajakTPPU
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Juli 26, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Tegaskan Penetapan Tersangka Pencucian Uang Panji Gumilang Sah

Mei 3, 2024

KPK Buka Peluang Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Mei 3, 2024

KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

April 20, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?