• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pengadilan Segel Gedung Asuransi Bumi Asih Jaya

Pengadilan Segel Gedung Asuransi Bumi Asih Jaya

November 6, 2018
Mendagri Tito: Pembebasan BPHTB Bagi MBR Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Mendagri Tito: Pembebasan BPHTB Bagi MBR Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Juli 26, 2026
Teknologi AI Berpotensi Disalahgunakan jika Tak Dibarengi Literasi Digital

Teknologi AI Berpotensi Disalahgunakan jika Tak Dibarengi Literasi Digital

Juli 26, 2026
ADVERTISEMENT
Festival Film Papua 2026 Mengusung tema ‘Alam dan Kehidupan Manusia Papua’

Festival Film Papua 2026 Mengusung tema ‘Alam dan Kehidupan Manusia Papua’

Juli 26, 2026
KASAL dan Panglima Arnada Pasifik Rusia Resmi Buka Latma ORRUDA 2026

KASAL dan Panglima Arnada Pasifik Rusia Resmi Buka Latma ORRUDA 2026

Juli 26, 2026
Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Juli 26, 2026
Wakil Direktur Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH AMPI: Rapat Pleno IX Menyimpang dari Konstitusi Organisasi

Wakil Direktur Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH AMPI: Rapat Pleno IX Menyimpang dari Konstitusi Organisasi

Juli 26, 2026
DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

Juli 25, 2026
Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Juli 25, 2026
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Juli 25, 2026
Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Juli 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengadilan Segel Gedung Asuransi Bumi Asih Jaya

(Hukum)

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 Jakarta, Satukan Indonesia.com – Dalam rangka memenuhi kewajiban Asuransi PT Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Jurusita Jakarta Pusat, Ismet, S.H., MH., menyegel gedung Asuransi Bumi Asih Jaya yang terletak di Jln. Matraman Raya No. 163 – 165,167 Jakarta Timur pada hari, Rabu, 8/8/2018. Menurut Ismet, penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan atas perkara pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT.BAJ) yang telah dinyatakan pailit dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara menurut salah seorang Tim Kurator Asuransi PT Bumi Asih Jaya (dalam pailit), Kevin Satriawan Tandra, pihaknya akan melakukan pemberesan lebih lanjut terhadap harta pailit dengan cara menjual aset tesebut untuk membayar hutang-hutang debitur pailit dengan terlebih dahulu melakukan penilaian melalui juru taksir profesional yang bersertifikat untuk selanjutnya dilakukan penjualan dimuka umum melalui kantor Lelang Negara.

Kevin berkilah, sekitar tiga ratus ribuan nasabah perusahaan asuransi yang telah jatuh pailit itu telah mendesak Kurator supaya segera membayar klaim para nasabah, sehingga pihaknya berkepentingan  secara hukum dan bertanggung jawab untuk mengusasi gedung tersebut supaya dapat dilakukan pemberesan sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Ditempat terpisah, Maruli Tua Silaban, S.H., Tim Kuasa Hukum Kurator Asuransi PT. BAJ mengatakan, penyegelan yang dilakukan Tim Kurator melalui Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan langkah hukum bagi kurator dalam melakukan pemberesan terhadap harta pailit yang dijamin dalam pasal 99 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

Menurut Maruli, terhadap harta pailit yang telah disegel oleh Kurator melalui Juru Sita Pengadilan, jika ada pihak-pihak yang masuk kedalam gedung, merusak bangunan atau segel dan/atau memindahkan barang-barang atau benda-benda apapun dari gedung tersebut tanpa persetujuan kurator dapat dituntut secara pidana.

Dengan demikian, lanjut Maruli Tua Silaban yang pake batik dengan menggendong-gendong tas warna hitam itu, dengan penyegelan tersebut, Kurator telah sah untuk melakukan tindakan hukum pemberesan terhadap harta pailit karena penyegelan yang dilakukan Juru Sita merupakan salah satu landasan hukum bagi kurator, sehingga bilamana ada pihak-pihak yang tidak tunduk terhadap proses hukum penyegelan tersebut dapat dituntut menurut hukum dan merupakan pelanggaran hukum, karena negara melalui juru sita telah menyerahkan penguasaan penuh atas tanah bangunan milik debitur pailit PT BAJ.

“Selanjutnya terhadap tanah dan bangunan yang telah Kami segel tersebut oleh Kami Jurusita diserahkan kepada Tim Kurator: Isak Rifai Saokori, dan kawan-kawan,” kata Ismed selaku Jurusita membacakan Berita Acara Penyegelan Harta Pailit PT BAJ. (Manroe/Redaksi Satukan Indonesia).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Asuransi Bumi AsihKuratorMaruli Tua SilabanNasionalPengadilan NiagaSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026

Terungkap Pada Persidangan Dalang Penyebar Data Pribadi Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan

September 23, 2025

Sidang Perkara Hak Kekayaan Intelektual, Nama dan Logo IWO

September 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?