
Jakarta, Satukan Indonesia.com – Dalam rangka memenuhi kewajiban Asuransi PT Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Jurusita Jakarta Pusat, Ismet, S.H., MH., menyegel gedung Asuransi Bumi Asih Jaya yang terletak di Jln. Matraman Raya No. 163 – 165,167 Jakarta Timur pada hari, Rabu, 8/8/2018. Menurut Ismet, penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan atas perkara pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT.BAJ) yang telah dinyatakan pailit dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara menurut salah seorang Tim Kurator Asuransi PT Bumi Asih Jaya (dalam pailit), Kevin Satriawan Tandra, pihaknya akan melakukan pemberesan lebih lanjut terhadap harta pailit dengan cara menjual aset tesebut untuk membayar hutang-hutang debitur pailit dengan terlebih dahulu melakukan penilaian melalui juru taksir profesional yang bersertifikat untuk selanjutnya dilakukan penjualan dimuka umum melalui kantor Lelang Negara.
Kevin berkilah, sekitar tiga ratus ribuan nasabah perusahaan asuransi yang telah jatuh pailit itu telah mendesak Kurator supaya segera membayar klaim para nasabah, sehingga pihaknya berkepentingan secara hukum dan bertanggung jawab untuk mengusasi gedung tersebut supaya dapat dilakukan pemberesan sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Ditempat terpisah, Maruli Tua Silaban, S.H., Tim Kuasa Hukum Kurator Asuransi PT. BAJ mengatakan, penyegelan yang dilakukan Tim Kurator melalui Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan langkah hukum bagi kurator dalam melakukan pemberesan terhadap harta pailit yang dijamin dalam pasal 99 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Menurut Maruli, terhadap harta pailit yang telah disegel oleh Kurator melalui Juru Sita Pengadilan, jika ada pihak-pihak yang masuk kedalam gedung, merusak bangunan atau segel dan/atau memindahkan barang-barang atau benda-benda apapun dari gedung tersebut tanpa persetujuan kurator dapat dituntut secara pidana.
Dengan demikian, lanjut Maruli Tua Silaban yang pake batik dengan menggendong-gendong tas warna hitam itu, dengan penyegelan tersebut, Kurator telah sah untuk melakukan tindakan hukum pemberesan terhadap harta pailit karena penyegelan yang dilakukan Juru Sita merupakan salah satu landasan hukum bagi kurator, sehingga bilamana ada pihak-pihak yang tidak tunduk terhadap proses hukum penyegelan tersebut dapat dituntut menurut hukum dan merupakan pelanggaran hukum, karena negara melalui juru sita telah menyerahkan penguasaan penuh atas tanah bangunan milik debitur pailit PT BAJ.
“Selanjutnya terhadap tanah dan bangunan yang telah Kami segel tersebut oleh Kami Jurusita diserahkan kepada Tim Kurator: Isak Rifai Saokori, dan kawan-kawan,” kata Ismed selaku Jurusita membacakan Berita Acara Penyegelan Harta Pailit PT BAJ. (Manroe/Redaksi Satukan Indonesia).













