• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Fraksi PPP: RUU Minuman Beralkohol Jamin Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dari Peminum Alkohol

Fraksi PPP: RUU Minuman Beralkohol Jamin Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dari Peminum Alkohol

November 16, 2020
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Mei 30, 2026
Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 30, 2026
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Mei 30, 2026
Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Mei 29, 2026
Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Mei 29, 2026
Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Mei 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Fraksi PPP: RUU Minuman Beralkohol Jamin Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat dari Peminum Alkohol

[Hukum]

November 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
86
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minuman Beralkohol) diusulkan oleh beberapa Anggota DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021.

Ada 21 Anggota DPR yang mengusulkan RUU Minuman Beralkohol yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, satu orang dari Fraksi Gerindra, dan dua orang dari Fraksi PKS.

Salah satu pengusul dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

“Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU,” kata Illiza dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Amanat Konstitusi dan Agama

Illiza mengatakan larangan minuman beralkohol merupakan amanat konstitusi dan agama. Dia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Legislator asal Aceh ini juga merujuk surat Al-Maidah (90-91) yang artinya berbunyi, ‘Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung’.

Illiza menjelaskan ada sejumlah usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau campuran yang memabukkan.(*)

Komentar Facebook

Tags: DPRProgram Legislasi Nasional 2021RUU Minol
ShareTweetSend

Related Posts

Demo Para Pencaker OAP di Kantor Gubernur Papua Barat Daya

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025
Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Maret 23, 2025
Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Maret 12, 2025

Ditengah Efesiensi Anggaran, Operasional Kementerian dan Lembaga Tetap Berjalan Normal

Februari 20, 2025

Penetapan dan Pengumuman Anggota DPR Otsus Papua Barat Ditunda

Januari 28, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?