
Samosir, SatukanIndonesia.Com –Pembangunan Kawasan Wisata Danau Toba yang ada di Tano Ponggol Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara telah berjalan lancar dan kini mulai terlihat indah dan masyarakat sekitarnya dan wisatawan domestic maupun internasional telah menikmatinya.
Namun dibalik keberhasilan pembangunan jembatan wisata tano Ponggol Pangururan itu masih tersisa masalah besar bagaikan api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa mencuat kepermukaan yang akan merembes ke semua aspek.
Respon dan dukungan maupun antusiasme masyarakat terhadap kehadiran jembatan indah Tano Ponggol itu tidak seirama dengan pelayanan yang diberikan kantor Badan Pertanahan Nasional yang ada di Kabupaten Samosir dan Kantor Wilayah Sumatera Utara, malah menjadi biang kerok dan cenderung memperkeruh masalah ganti rugi tanah warga yang telah digunakan menjadi areal pelebaran untuk jembatan Tano Ponggol.
Hal itu disampaikan Luhut Nainggolan, salah satu warga yang tanahnya telah diambil alih untuk pelebaran Alur Jembatan Tano Ponggol yang teletak di Kelurahan Siogung – Ogung dan Desa Parsaoran I yang ada pada Kecamatan Pangururan, Samosir.
“Padahal kami sudah mengantongi Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan tetap (In kracht) mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Balige sampai tingkat Mahkamah Agung pada tahun 2020, dimana dinyatakan bahwa tindakan Luhut Nainggolan untuk melakukan penguasaan, memanfaatkan tanah selama ini dan tindakan lain berupa pengurusan surat-surat kepemilikan atas tanah termasuk dan tidak terbatas pada permintaan penerimaan ganti rugi atas tanah kepada BPN Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang berkaitan dengan proyek pengadaan tanah untuk pelebaran Proyek Jembatan Tano Ponggol di Danau Toba, Kabupaten Samosir adalah sah dan dibenarkan oleh hukum, namun aneh bin ajaib justru BPN Kabupaten Samosir dan Kanwil BPN Sumatera Utara yang membuat ganti rugi kami tidak bisa dilaksanakan”, ujar Luhut dalam rilisnya yang diterima Media ini, Senin, 30/5/2022.
Dalam rilisnya Luhut mengisahkan, ihwal dari proses ganti rugi tanah untuk pembangunan Jembatan Tano Ponggol dilakukan secara konsinyasi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Balige Nomor 17/Pdt.P/2018/PN.Blg, tanggal 18 Desember 2018 yang menyatakan dirinya termasuk pihak yang berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas pembangunan Jembatan Tano Ponggol, namun di dalam prosesnya timbul sengketa hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Balige hingga Mahkamah Agung untuk memutuskan proses konsinyasi tersebut.
Menurut Luhut, Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir termasuk Turut Tergugat dalam perkara tersebut yang mengamanatkan tunduk dan terikat secara hukum untuk melaksanakan dan menjalankan isi putusan demi hukum.
Dalam putusan Pengadilan dimaksud, lanjut Luhut, dirinya bersama keluarganya yang lain termasuk pihak yang berhak untuk mendapatkan ganti rugi. Akan tetapi pada saat eksekusi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir dan Kepala Kanwil Pertanahan Sumatera Utara yang membuat produk yang bertujuan menghalangi untuk tidak dilakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang dinyatakan berhak dalam putusan dan penetapan pengadilan tersebut.
“Justru Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir dan Kanwil Pertanahan Sumatera Utara yang membuat surat untuk menganulir putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan adanya hasil konsultasi dengan panitera pengadilan yaitu masih dimungkinkan adanya upaya dari pihak lain untuk meminta ganti rugi terhadap bidang tanah yang disebutkan dalam Sertifikat Tanah Hak Milik yang telah ditarik oleh
Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II) karena telah membayar ganti rugi tanah tersebut”, tutur Luhut.
Luhut dan keluarganya kini hanya pasrah dengan ulah kantor Pertanahan Kabupaten Samosir dan Kanwil Sumut yang seolah-olah mempermainkan proses ganti rugi tanah untuk pembangunan jembatan aek tano ponggol itu.
“Kami serahkan kepada pihak BPN, jika tetap mempersulit bahkan menganulir Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ((In kracht), kami hanya berdoa dan kirianya Presiden Jokowi Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bisa mengingatkan dan menegur Kepala BPN/ATR hingga ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir untuk tidak mempermainkan hak rakyat kecil”, ujar Luhut karyawan Media TV Swasta itu.
Sebagaimana diketahui yang dilansir dari Kompas.com (22/6/2021), Pembangunan Jembatan Aek Tano Ponggol Ditargetkan Rampung 2022, Pembangunan Jembatan Aek Tano Ponggol dibangun untuk mendukung pengembangan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Prioritas/Destinasti Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Pengerjaan jembatan yang menghubungkan Pulau Sumatera dengan Pulau Samosir tersebut direncanakan rampung pada tahun 2022. Baca juga: UEA Bangun Jembatan Gantung di Lebak, Banten Pembangunan Jembatan Aek Tano Ponggol dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Wijaya Karya (Persero) Tbk bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020-2022 senilai Rp 157 miliar.
Salah satu warga yang terkena dampaknya adalah Luhut Nainggolan yang merupakan putra daerah Samosir di Desa Parsaoran I, dimana proses pembayaran ganti ruginya hingga saat ini masih tertunda.
Diakhir dari keterangannya, Luhut mencurigai ada oknum-oknum di Kantor Pertanahan di Wilayah Sumatera Utara yang mempunyai agenda terselubung untuk memperkeruh permasalahan dibidang pertanahan.
“Kami mencurigai ada agenda terselubung dibalik tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir dan Kanwil BPN Sumatera Utara yang ingin mempersulit dan memperkeruh permasalahan pertanahan di Sumatera Utara, walau saya sudah mengajukan permohonan untuk pencairan uang konsinyasi / ganti rugi pada bulan Januari 2022, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan, justru makin ruwet dan timbul masalah baru oleh kantor BPN,” tutur Luhut.
Terhadap kekisruhan dan penata layanan yang dilakukan Kantor BPN secara keseluruhan dan khusus di wilayah Sumatera Utara, Gugur Manurung peneliti dari Indonesia Democracy Watch (IDW), menyayangkan ulah dan kejadian yang dialami Luhut Nainggolan dan keluarganya yang seolah-olah dipersulit untuk mendapatkan haknya atas ganti rugi dalam proyek Tano Ponggol.
Menurut Gurgur, permasalahan yang terjadi dibidang pertanahan di Indonesia, secara khusus di Sumatera Utara, pada umumnya bersumber dari ulah oknum pegawai pada Kantor Pertanahan Nasional yang pada akhirnya merugikan warga masyarakat.
“Yang mengetahui dan yang berwenang untuk melakukan pengukuran bidang tanah untuk dimuat dalam Dokumen Pertanahan yang ada dalam penguasaan kantor pertanahan selanjutnya diterbikan SHM atas nama seseorang atau badan hukum adalah pegawai dan pejabat pada Kantor Pertanahan, akan tetapi permasalahan yang sering terjadi adalah penetapan luas bidang tanah dan data yuridisnya yang dibuat pegawai BPN secara tidak benar karena petugas atau pegawai BPN-nya tidak mempunyai integritas dan sarat dengan konflik kepentingan ekonomi yang pada akhirnya merugikan warga masyarakat”, ujar Gurgur saat dihubungi Media ini melalui telepon selularnya, Selasa, 31/5/2022.
Untuk meminimalisir konflik dibidang pertanahan, Gurgur menyerukan supaya seluruh pegawai dan pejabat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan mulai dari Pusat sampai ke daerah melakukan pertobatan dan menjaga integritas, menahan diri dari berbagai godaan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibidang penata layanan pertanahan. (Tim/SIM).













