• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gara-Gara Menambang Minyak Bumi Secara Ilegal, Dibui 1 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Gara-Gara Menambang Minyak Bumi Secara Ilegal, Dibui 1 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Maret 8, 2019
Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Mei 24, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Mei 24, 2026
Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Mei 24, 2026
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Mei 24, 2026
Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Mei 24, 2026
Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Mei 23, 2026
Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Mei 23, 2026
Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Gara-Gara Menambang Minyak Bumi Secara Ilegal, Dibui 1 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

[Hukum]

Maret 8, 2019
in Hukum, News
0
0
SHARES
280
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua yg juga Ketua PN Muara Bulian (Tengah) Derman Nababan, Hakim Anggota Rais Torodji (Kiri), Ultry Meilizayeni (kanan).

Batang Hari, Satukan Indonesia.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian kembali mengganjar pelaku Illegal Drilling, penambang minyak bumi illegal An. Seget Kardopes Bin Sarkowi (27), Penduduk Rt. 08/02 Jembatan Gantung Kel. Pasar Baru Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari, dan Rora als Romi Bin Sudar (30) penduduk Dusun I Rantau Keroya Kec. Lais Kab. Musi Banyu Asin Propinsi Sumatera Selatan, dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 2 bulan ditambah denda 1 milyard rupiah, subsidair 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Derman P. Nababan sebagai Hakim Ketua, Rais Torodji dan Ultry Meilizayeni sebagai Hakim Anggota, pada persidangan Rabu, 6/3/2019.

Fakta yang terungkap dipersidangan, sekira bulan Oktober 2018 Terdakwa I. Seget Kardopes Bin Sarkowi disuruh oleh Yaman (belum tertangkap) untuk bekerja yang dalam istilah setempat disebut sebagai tukang molot untuk menambang minyak bumi di lokasi sumur minyak milik Yaman di Dusun Bungku Indah Rt. 01 Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari dengan upah sejumlah Rp20.000,00 untuk per drumnya, lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II Rora untuk bekerjasama.

Sebelum menambang minyak bumi tersebut, Para Terdakwa menyiapakan alat, berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi dua gir, 1 (satu) unit roling berikut tali tambang, 1 (satu) unit rol bawah yang terbuat dari besi, 1 (satu) canting minyak, 1 (satu) unit mesin pompa, dan 1 (satu) gulung selang;
Sepeda motor diparkirkan, kemudian diikatkan ke pasak yang terbuat dari kayu, selanjutnya roling tali yang terbuat dari besi diletakan di samping belakang sepeda motor, kemudian dipasangkan rantai ke rantai sepeda motor yang telah dimodifikasi, selanjutnya dipasangkan tali tambang di rolling dan kemudian di dekat sumur minyak diletakan rol tali dan dimasukkan ujung tali dari roling selanjutnya diikatkan ke canting minyak, sehingga pada saat sepeda motor dihidupkan dan handel gigi masuk maka canting dapat digunakan untuk mengambil minyak di dalam sumur minyak, dimana minyak bumi yang keluar dari besi canting kemudian akan mengalir ke dalam bak penampungan, untuk selanjutnya dijual, urai Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Lebih jauh dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Derman P. Nababan, dalam melakukan aksinya, Para Terdakwa secara bergantian dan telah dilakukan secara berulang ulang pada setiap harinya selama lebih kurang 2 (dua) Minggu dan selama 2 (dua) Minggu tersebut Para Terdakwa telah mendapatkan upah dari Yaman sejumlah uang kurang lebih 200 ratus ribu rupiah, dan pada hari Sabtu 20/10/2018 sekitar pukul 00.30 Wib, saat Para Terdakwa bekerja lalu ditangkap oleh Anggota Polres Batang Hari.

“Menyatakan Para Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan Eksploitasi Minyak Bumi Tanpa Kontrak Kerja Sama Dengan Badan Pelaksana”, melanggar Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPtegas Derman P. Nababan dalam putusannyayang juga sebagai Ketua PN Muara Bulian.
Sebelum menjatuhkan Pidana, Majelis Hakim berpendapat Keadaan yang memberatkan, Perbuatan Para Terdakwa berpotensi menimbulkan kerusakan Lingkungan Hidup, karena melakukan eksploitasi penambangan Minyak Bumi tanpa melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), dan Perbuatan Para Terdakwa berpotensi menimbulkan kebakaran yang membahayakan keselamatan Para Terdakwa maupun masyarakat lain yang berdomisili di sekitar sumur pompa yang dikelola oleh Para Terdakwa tersebut, tegas Derman yang telah mengantongi Sertifikat sebagai Hakim Lingkungan tersebut.

Keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa merasa bersalah, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan Para Terdakwa hanya sebagai pekerja, yang mendapat upah dari orang lain.
Mendengar putusan tersebut, para Terdakwa terdiam, dan setelah dipersilahkan konsultasi dengan Penasihat Hukumnya Riko Sardos Tua Sihotang, SH, Para Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Redaksi).

Komentar Facebook

Tags: Penambang IlegalPN Muara Bulian
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Gara-gara Setubuhi Anak Angkat Sendiri, M. Nursaid Dibui 15 Tahun Penjara

Gara-gara Setubuhi Anak Angkat Sendiri, M. Nursaid Dibui 15 Tahun Penjara

Maret 7, 2019
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?