
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Tahapan seleksi calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 kelompok adat dan kelompok perempuan di Kabupaten Fakfak dinilai tidak berjalan sesuai amanat Bab IV Pasal 7 Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB.
Hal ini diungkapkan, Calon Anggota MRPB, kelompok perempuan asal Fakfak, Lusiana I. Hegemur. Ia mengatakan, dalam proses seleksi, Panpel Calon Anggota MRPB tidak menyiapkan jadwal dan tahapan seleksi calon anggota MRPB bagi kelompok adat dan perempuan.
“Yang terjadi di Fakfak, tidak ada pleno penetapan jadwal dan tahapan yang disiapkan Panpel MRPB. Sehingga, membuat kami calon anggota kabur, ketika verifikasi berkas, satu minggu kemudian hasilnya diumumkan. Setelah itu, tidak ada tahapan seleksi selanjutnya yang diumumkan,” kata Hegemur kepada wartawan di Manokwari, Selasa (06/06/2023).
Lanjut dia, ada beberapa nama calon yang lulus seleksi tahapan administrasi, tetapi nama-nama tersebut hilang di tahapan selanjutnya, tanpa ada penjelasan yang pasti dari Panpel maupun Panwas.
“Kalau tidak lolos berarti ada tahapan. Tapi tidak ada tahapan lalu nama-nama itu hilang termasuk nama saya. Ada tiga teman yang namanya hilang juga, setelah mereka demo, akhirnya nama mereka diakomodir kembali dan mengikuti tahapan selanjutnya dan sekarang mereka masuk sebagai calon anggota MRPB,”ujarnya.
Menurutnya, Panpel MRPB di Fakfak tidak memiliki jadwal dan tahapan pada hal MRPB ini merupakan lembaga kultur, maka dalam proses ini perlu ada transparansi jadwal dan tahapan.
Disamping itu, kata Hegemur, kerja Panpel MRPB di Fakfak tidak berjalan secara netral. Karena, ada beberapa oknum dari organisasi pengusung yang memberikan rekomendasi tetapi oknum tersebut terlibat langsung dalam Pansel dan Panitia Pengawas (Panwas).
“Oknum-oknum ini terindikasi tidak bekerja jujur, karena mereka memberikan rekomendasi tetapi mereka terlibat langsung dalam Panpel dan Panwas. Jadi mereka tidak independen ada intervensi kepentingan yang dimainkan dan itu terjadi.”terang Hegemur.
Oleh sebab itu, dirinya berharap, Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw maupun Panpel dan Panwas tingkat provinsi tidak serta merta menerima hasil dari Panpel dan Panwas tingkat kabupaten.
Tetapi, perlu ditinjau kembali hasil tahapan seleksi yang dilakukan Panpel dan Panwas di Kabupaten Fakfak. Sebab, dari hasil seleksi yang dilakukan Panpel dan diawasi oleh panwas ini telah menimbulkan gejolak di daerah.
“Tidak ada transparansi terkait dengan nama-nama calon yang lulus seleksi, tidak ada publik kasih nama-nama. Kami tidak tahu apakah hasil itu sudah dibawakan ke provinsi atau belum, kami tidak tahu,”jelasnya.
Ditanya terkait upaya lain yang akan dilakukan, terang Hegemur, negara telah menyiapkan ruang bagi warga negara yang merasa hak individunya dilanggar.
“Hasilnya tersembunyi, tidak ada jadwal dan tahapan, ada intervensi kepentingan serta panpel sendiri tidak memiliki prinsip,”pungkasnya. [GRW/Redaksi]













