• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Duga Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Banyak Main Perkara di MA

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara

Mei 30, 2023
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
ADVERTISEMENT
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

September 7, 2026
Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

September 7, 2026
Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

September 7, 2026
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara

[Hukum]

Mei 30, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap. Dia divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5). Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Pengurusan perkara yang dimaksud adalah kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terkait pembatalan homologasi.

Diketahui, homologasi adalah persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan yang disahkan hakim. Perdamaian atau homologasi adalah hal yang terpenting dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam kasus ini, Sudrajad dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

“Menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim sebagaimana dilansir Merdeka.com.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” dia melanjutkan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Sudrajad Dimyati dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Komentar Facebook

Tags: Hakim Agung nonaktifSudrajad Dimyati
ShareTweetSend

Related Posts

Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Hakim Agung Gazalba Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp20 Miliar

April 24, 2024
Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK Tahan Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Desember 1, 2023
Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas

Oktober 20, 2023

Jaksa KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Dikenal sebagai Bos Dalem

Agustus 23, 2023

Pengacara Penyuap Hakim MA Theodorus Yosep Parera Divonis 8 Tahun Penjara

Mei 24, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?