Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap. Dia divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5). Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pengurusan perkara yang dimaksud adalah kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terkait pembatalan homologasi.
Diketahui, homologasi adalah persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan yang disahkan hakim. Perdamaian atau homologasi adalah hal yang terpenting dalam tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam kasus ini, Sudrajad dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
“Menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ucap Ketua Majelis Hakim sebagaimana dilansir Merdeka.com.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” dia melanjutkan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Sudrajad Dimyati dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.