• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hapus Sebagai Obat Berbahaya, PBB Restui Ganja Sebagai Keperluan Medis

Hapus Sebagai Obat Berbahaya, PBB Restui Ganja Sebagai Keperluan Medis

Desember 3, 2020
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

September 7, 2026
Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

September 7, 2026
Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

September 7, 2026
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
Kekuatan Politik NU ‘Dibongkar’ Mantan Menko Polhukam Republik Indonesia

Kekuatan Politik NU ‘Dibongkar’ Mantan Menko Polhukam Republik Indonesia

September 6, 2026
Tekanan MSG Jadi Ujian Diplomasi dan Kredibilitas Indonesia

Tekanan MSG Jadi Ujian Diplomasi dan Kredibilitas Indonesia

September 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Hapus Sebagai Obat Berbahaya, PBB Restui Ganja Sebagai Keperluan Medis

[Internasional]

Desember 3, 2020
in Internasional
0
0
SHARES
83
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dalam pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika (CND) oleh 53 negara anggota, sekitar 27 suara menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Sekitar 25 suara menyatakan keberatan dan satu suara abstain. Usulan untuk menghapus ganja dari daftar obat paling berbahaya telah diusulkan selama 59 tahun terakhir.

Para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.

Namun tidak sedikit negara yang menganggap hal ini menuju konvensi global sebagai panduan, dan pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba.

“Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih,” kata peneliti independen untuk kebijakan narkoba, Kenzi Riboulet-Zemouli seperti mengutip New York Times.

Kesepakatan CND ini membuka pintu bagi pengembangan potensi pengobatan dan terapi obat-obatan, kendati di sebagian besar negara penggunaan ganja untuk keperluan medis masih ilegal. Di sisi lain, perubahan ini bisa menjadi upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.

Mengutip situs resmi PBB, keputusan kali ini juga dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi.

Rekomendasi kunci WHO sejak Januari 2019 menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika-yang memasukkannya ke dalam daftar opiod berbahaya dan adiktif seperti heroin.

WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang memiliki peran penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir.

Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat sementara seperti di Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan untuk penggunaan rekreasi. Sementara Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating untuk medis telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah penelitian menunjukkan penggunaan CBD apat melindungi sistem saraf dan meredakan kejang, nyeri, kecemasan, dan pembengkakan. Sejumlah produk dengan kandungan ganja termasuk krim, serum, minuman soda, dan jus. (CNN/bm)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: GanjaInternasionalPBBWHO
ShareTweetSend

Related Posts

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

Juni 8, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Menlu Sugiono Desak Reformasi PBB dan Dewan Keamanan

Menlu Sugiono Desak Reformasi PBB dan Dewan Keamanan

Mei 28, 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

April 1, 2026

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ganja di Pelabuhan Jayapura, Satu Kurir Diamankan

Maret 31, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?