
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berangkat dari tugas dan tanggung jawab kurator dan pengurus, secara substantif membutuhkan pengetahuan dari berbagai disiplin ilmu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu membereskan harta pailit dan melakukan kepengurusan terhadap harta debitor yang mengalami kesulitan dalam membayar hutang-hutangnya. Maka Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) sebagai wadahnya para kurator dan pengurus bernaung mempunyai tanggung jawab untuk membekali anggotanya.
Kegiatan pembekalan terhadap kurator dan pengurus tersebut dilakukan dilakukan dengan Pelatihan Berkelanjutan kali ini dengan mengangkat topik cessie, subrogasi dan novasi dalam kepailitan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum HKPI, Dr. Soedeson Tandra kepada SatukanIndonesia.com usai membuka secara resmi kegiatan pelatihan berkelanjutan tersebut di Gedung Blezza Permata Hijau Office Tower, Jakarta Selatan, Selasa, (15/12/2020).
Menurut Tandra, materi hukum mengenai cessie, subrogasi dan novasi dalam kepailitan merupakan issu yang sangat menarik di masa krisis ini. Pasalnya, diproyeksikan akan banyak pihak-pihak yang akan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang akibat kesulitan keuangan, sehingga memerlukan langkah hukum yang tepat guna memitigasi hutang dengan melakukan restrukturisasi sesuai dengan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Cessie, subrogasi dan novasi dalam kepailitan merupakan instrumen hukum yang sah bagi kreditur untuk memenuhi syarat hukum diajukannya kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tegas Tandra.
Pembekalan bagi kurator dan pengurus kali ini digelar dua sesi dengan menghadirkan Prof.Dr. Nindyo Pramono, S.H.,M.S. (Magister Hukum Bisnis dan Guru Besar pada Fakultas Hukum UGM) untuk sesi pertama dan Albertus Usada, S.H., M.H. (Hakim Niaga sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) pada sesi kedua. Masing-masing sesi dipandu oleh Dr. Efendy Simanjuntak sesi pertama dan Dr. Sophar Maru Hutagalung sesi kedua yang merupakan anggota dan pengurus DPP HKPI.

Cessie Sah setelah Dibuat Dengan Akta Autentik dan Diberitahukan
Walau Pelatihan dilakukan secara online, namun semangat dan antusiasme peserta yang diikuti kurang lebih 120 orang itu, mulai dari awal hingga akhir sedikit pun tak kendur, pasalnya narasumber yang dihadirkan Panitia merupakan ahli dan sangat berkompeten yang memadukan antara teori dan praktik di lapangan peradilan dengan menganalisis beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu isu yang cukup menarik dan menjadi perhatian peserta mengenai sahnya sebuah cessie yang dibuat oleh kreditur, yaitu bahwa dalam praktiknya cessie menjadi sah sebagai bukti di persidangan apabila pengalihan tagihan dilakukan dengan akta autentik yang dibuat dihadapan pejabat umum dan diberitahukan kreditor secara sah kepada debitor.
Menurut Prof Nindyo, panggilan akrab narasumber Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., yang perlu diperhatikan adalah bahwa bagaimanakah kreditur baru tersebut sah menjadi pemilik dari tagihan tersebut. Atau dengan kata lain : rechtstitel/peristiwa perdata apa yang menjadi dasar pengalihan tersebut.

“Dalam praktiknya berdasarkan pengalaman saya sebagai ahli dalam beberapa perkara hukum mengenai cessie, cukup dibuat dengan akta autentik dan diberitahukan secara sah kepada debitur,” kata Prof. Nindyo untuk menjawab pertanyaan peserta pelatihan tentang keabsahan cessie itu baik dalam teori maupun praktik di Pengadilan.
Lebih lanjut Prof. Nindyo menjelaskan, pijakan utama mengenai pengalihan piutang melalui cessie, subrogasi dan novasi adalah didasarkan pada undang-undang atau atas kesepakatan para pihak (kreditur dan debitur), kedudukan kreditur dapat digantikan atau dialihkan kepada kreditur lain. Dengan pergantian tersebut, berarti akan ada kreditur baru yang akan mengambil alih tagihan tersebut dari kreditur lama.
Secara teori, Cessie ini, kata Prof. Nindyo, ditinjau dari sudut kreditur ( baru ), cessie adalah cara memperoleh hak tagih dari pihak lain (kreditur lama), sehingga cessie dapat dilihat dari 2 segi yaitu : sebagai perikatan – pergantian kualitas kreditur, sekaligus sebagai bagian dari hukum benda, yaitu sebagai cara memperoleh hak milik ( dengan penyerahan, pengoperan sebagaimana diatur dalam Pasal 584 KUHPerdata).
Dengan adanya pengalian atau pengoperan piutang tersebut, maka akan timbul para pihak dalam Cessie, yaitu kreditur (lama) yang mengalihkan piutang ( tagihan ) dan CEDENT, pihak yang mengoper atau menerima pengalihan piutang ( tagihan ), kreditur baru atau disebut CESSIONARIS dan debitur atau siberhutang disebut CESSUS.
Berdasarkan perbuatan hukum cessie tersebut dikaitkan dengan syarat untuk mengajukan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang, yaitu debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih menjadi terpenuhi untuk didaftarkan pada Pengadilan Niaga.
Diakhir paparannya, mengenai pengalihan hutang dengan cessie, novasi dan subrogasi, Prof. Nindyo menitikberatkan kepada peserta pentingnya memahami dan menguasai susbstansi pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan mengaitkannya dengan pasal-pasal tentang perikatan untuk dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari.
Adapun pasal 613 KUHPerdata berbunyi: Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang- barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.
Untuk memperkaya pemahaman peserta untuk berpraktik di lapangan, Albertus Usada pada sesi kedua mengemukakan hal yang sama.
“Dalam Hukum Perjanjian dikenal jenis cara berakhirnya atau hapusnya perjanjian/kontrak, yaitu dikenal sebagai cessie, subrogasi, dan novasi,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dengan semangat dan meyakinkan peserta.

Lebih lanjut Albertus menguraikan, cessie merupakan cara pengalihan piutang atas nama dengan cara membuat akta otentik/akta di bawah tangan kepada pihak lain, di mana perikatan lama tidak hapus, tetapi hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru (cessionaris).
Berkenaan dengan proses PKPU dan Kepailitan, kata Albertus, bersubjek hukum, kreditor dan debitor berobjekkan hukum pada utang debitor yang telah dialihkan Kreditor lama dalam Perjanjian utang piutang. Kemudian terkait pihak ketiga dalam hal terjadinya pengalihan piutang (hak tagih) dari kreditor (lama) kepada pihak ketiga sebagai kreditor (baru).
Guna menambah khasanah peserta berkaitan dengan praktik cessie di Pengadilan, Albertus mengemukakan beberapa putusan yang terlah berkekuatan hukum tetap, salah satu di antaranya, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 158/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 September 2019: PT. TRUKINDO PERSADA SEJAHTERA vs PT INDELBERG INDONESIA, dalam paparan tertulis Albertus berbunyi:
Tentang diterima dan diakuinya pengalihan piutang atas nama (cessie). Pokok perkara, bermula dari Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU a quo, kemudian Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan Putusan Nomor 158/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2019;
Permohonan PKPU Sementara selama 44 (empat puluh empat) hari oleh PT. Trukindo Persada Sejahtera dikabulkan. Tidak terjadi homologasi. Akhirnya, diputuskan pada tanggal 27 September 2019, dengan Amar Putusan: Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) PT. Indelberg Indonesia berada dalam keadaan Pailit; … dst.
Terhadap putusan 158/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 September 2019 tersebut, Albertus memberi catatan dengan mengamini putusan dan pertimbangan majelis perkara tersebut.
“Majelis Hakim telah mempertimbangkan sah menurut hukum terhadap diterima dan diakuinya pengalihan piutang atas nama (cessie) sebagaimana ditentukan Pasal 613 KUH Perdata. Syarat cessie, Pasal 613 KUH Perdata menentukan syarat pertama – bersifat mutlak – harus dipenuhi adanya perjanjian pengalihan/peralihan piutang adanya akta otentik atau akta di bawah tangan. Dalam praktik pengadilan Niaga, sering dipilih dengan akta otentik dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris sebagai alat bukti di persidangan. Syarat kedua, pemberitahuan (betekening) terhadap debitor (cessus) atas peralihan dari kreditor lama (cedent) kepada kreditor baru (cessionaris),” urai Albertus.
Setelah Albertus menyampaikan materinya, pelatihan itu dilanjutkan dengan penutupan yang disampaikan Azet Hutabarat selaku Ketua Dewan Sertifikasi HKPI, yang sebelumnya panitia menyampaikan plakat ucapan terima kasih dari HKPI masing-masing kepada para narasumber.
“Dengan berakhirnya materi yang disampaikan oleh Bapak Albertus Usada, SH., M.H., selesailah kegiatan pelatihan berkelanjutan bagi Kurator dan Pengurus HKPI Desember 2020,” ungkap Azet.

(Tim Redaksi SIM).













