• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
ICW Merasa Janggal Penyuap Eks Mensos Juliari Hanya Dituntut 4 Tahun

ICW Merasa Janggal Penyuap Eks Mensos Juliari Hanya Dituntut 4 Tahun

April 20, 2021
Dokumenter Film Pesta Babi Raih Dua Award, Victor Mambor : Orang Papua Masih Terdiskriminasi

Dokumenter Film Pesta Babi Raih Dua Award, Victor Mambor : Orang Papua Masih Terdiskriminasi

Agustus 9, 2026
Sebelum Penembakan, Kabid Humas Polda : Wamenpar RI Tinggalkan Jayawijaya

Sebelum Penembakan, Kabid Humas Polda : Wamenpar RI Tinggalkan Jayawijaya

Agustus 9, 2026
ADVERTISEMENT
‎REL-MBG Perkuat Komitmen Pelaksanaan Program MBG dengan 6 Pilar Kerja

‎REL-MBG Perkuat Komitmen Pelaksanaan Program MBG dengan 6 Pilar Kerja

Agustus 9, 2026
Presiden Prabowo Tinjau Teknologi BRIN, Dari Air Darurat hingga Satelit

Presiden Prabowo Tinjau Teknologi BRIN, Dari Air Darurat hingga Satelit

Agustus 9, 2026
Tembakan OTK di Lokasi Festival Lembah Baliem, Dua Warga Terluka

Tembakan OTK di Lokasi Festival Lembah Baliem, Dua Warga Terluka

Agustus 9, 2026
Miliki Keunikan, Bupati Hermus Indou : Kopi Arfak Harus Dikembangkan

Miliki Keunikan, Bupati Hermus Indou : Kopi Arfak Harus Dikembangkan

Agustus 9, 2026
Puluhan Lembaga Bersatu Hadapi Krisis Jurnalisme, Koalisi Media Dibentuk

Puluhan Lembaga Bersatu Hadapi Krisis Jurnalisme, Koalisi Media Dibentuk

Agustus 8, 2026
Peredaran Narkotika Senilai Rp3,2 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL dan Stakeholder Terkait di Bandara Internasional Juanda

Peredaran Narkotika Senilai Rp3,2 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL dan Stakeholder Terkait di Bandara Internasional Juanda

Agustus 8, 2026
Jelang HUT Ke-40 PPAL,  Ketum PPAL Pimpin Ziarah dan Silaturahmi Purnawirawan di TMPNU Kalibata

Jelang HUT Ke-40 PPAL, Ketum PPAL Pimpin Ziarah dan Silaturahmi Purnawirawan di TMPNU Kalibata

Agustus 8, 2026
Daerah ‘Tingkat Kemiskinan Tertinggi’ Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan Nasional

Daerah ‘Tingkat Kemiskinan Tertinggi’ Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan Nasional

Agustus 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

ICW Merasa Janggal Penyuap Eks Mensos Juliari Hanya Dituntut 4 Tahun

[Nasional]

April 20, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Jakarta, SatukanIndonesia.com – ICW memberikan komentar tentang tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada dua pelaku suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terkait hal itu, ICW mengatakan tuntutan itu sangat rendah dan menciderai hati masyarakat yang terdampak COVID-19 khususnya di Jabodetabek. Sebab bantuan sosial terhadap mereka malah dijadikan ladang korupsi oleh Juliari.

“Namun, permasalahan utama dari rendahnya tuntutan itu sebenarnya berada pada pengaturan pemberi suap dalam UU Tipikor. Sebab, regulasi itu hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5),” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Kurnia menjelaskan, dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa, mereka seharusnya bisa dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara.

“Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara,” ucap Kurnia.

ADVERTISEMENT

“Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 250 juta, bukan cuma Rp 100 juta,” tambah dia.

Kurnia menuturkan, ICW sejak awal memang tidak meyakini KPK akan berpihak pada masyarakat dengan menuntaskan penanganan korupsi bansos ini. Sebab, sejak fase penyidikan ICW sudah menemukan ada banyak kejanggalan dalam kinerja penindakan KPK.

“Misalnya, KPK enggan untuk memanggil Herman Herry sebagai saksi. Padahal, terbukti, dari pengakuan salah seorang saksi, telah membeberkan informasi bahwa politisi PDIP itu mendapatkan kuota besar dari proyek pengadaan bansos ini,” kata Kurnia.

“Selanjutnya dalam beberapa kali proses penggeledahan, KPK juga gagal menemukan barang bukti. Pada konteks ini, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak internal KPK yang membocorkan informasi atau memperlambat proses penggeledahan,” tambah dia.

ICW melihat penanganan perkara ini semakin diperparah dalam fase penuntutan. Sebagai contoh, JPU KPK tidak memasukkan maka Ihsan Yunus dalam surat dakwaan. Lalu Yogas yang pada awalnya disebut sebagai perantara Ihsan Yunus hilang dalam dakwaan.

“Padahal nama Ihsan Yunus dan Yogas secara clear terlihat oleh publik pada forum rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik. Selanjutnya, pada forum persidangan pun Herman Herry tidak kunjung dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Kurnia.

Namun terlepas dari tuntutan dua penyuap Juliari, ICW tidak ingin ada nama yang kembali hilang dalam surat dakwaan seperti Herman Herry dan Ihsan Yunus. Sebab dua nama itu dalam persidangan disebut mendapatkan kuota besar pengadaan bansos di Kemensos.

“Penting untuk diingat bahwa syarat objektif surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP adalah menerangkan secara cermat, jelas, dan lengkap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Kurnia.

“Untuk itu, menjadi kewajiban bagi penuntut umum untuk menjelaskan detail perkara ini dalam surat dakwaan, bukan justru ikut-ikutan berkomplotan dengan menghilangkan nama maupun peran pihak-pihak lain,” tutup dia. (FA/SI). 

Komentar Facebook

Tags: Eks Menteri SosialICWJuliari BatubaraSuap
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Dana Mengendap Pemda  Rp252,78, KPK Bakal Dalami Temuan Tito

Dewas KPK Diminta Sanksi Berat Nurul Ghufron Jika Terbukti Langgar Etik

April 30, 2024
Firli Bahuri ajak Generasi Muda Cegah Korupsi di Lingkungan Kampus

ICW Nilai Polda Metro Jaya Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri

Februari 7, 2024
Dalami Korupsi Bansos 2020, KPK Periksa Eks Kemensos Juliari Batubara

Dalami Korupsi Bansos 2020, KPK Periksa Eks Kemensos Juliari Batubara

November 28, 2023

Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

September 27, 2023

KPK Usut Dugaan Lukas Enembe Beli Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi

Agustus 23, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?