• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

Imigrasi Bolehkan 153 WN China Masuk ke Indonesia, Ini Dasar Hukumnya

Januari 25, 2021
UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

Juni 9, 2026
Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Juni 9, 2026
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Juni 9, 2026
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Imigrasi Bolehkan 153 WN China Masuk ke Indonesia, Ini Dasar Hukumnya

[Nasional]

Januari 25, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi – Penumpang di Bandara

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, 153 warga negara China yang tiba di Indonesia pada Sabtu (23/1/2021) masuk dalam kategori yang diizinkan masuk ke Tanah Air.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut 153 WN China itu boleh masuk ke wilayah Indonesia karena memegang izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, maupun visa diplomatik.

“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19,” kata Nursaleh, Senin (25/1/2021).

Nursaleh mengatakan, 153 WN China itu terdiri dari 150 pemegang izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap) serta tiga orang pemegang visa diplomatik. Ketibaan 153 WN China itu memang menimbulkan pertanyaan karena pemerintah tengah menutup sementara masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Ketentuan soal penutupan sementara itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, diatur bahwa WNA dari seluruh negara asing dilarang masuk ke wilayah Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik.

“Pelaku perjalanan intenasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” demikian bunyi salah satu ketentuan huruf F angka 1 butir c SE tersebut.

Akan tetapi, SE tersebut juga menyatakan ketentuan soal pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus scara tertulis dari Kementerian/Lembaga. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19 juga mencantumkan ketentuan serupa.

Berdasarkan SE tersebut, Kepala Kantor Imigrasi dapat memberikan tanda masuk terhadap orang asing, antara lain pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi membenarkan ada 153 WN China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Guangzhou pada Sabtu (23/1/2021).

“Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI,” kata Nursaleh.

Nursaleh mengatakan, para penumpang pesawat tersebut telah diperiksa dan dokumen keimigrasiannya.

“Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina,” ujar Nursaleh.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Covid-19ImigrasiWNA
ShareTweetSend

Related Posts

Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Reserse Narkoba TA. 2025

Polda Kepri Gelar Rakernis Fungsi Reserse Narkoba TA. 2025

Desember 4, 2025
Banyak TKA di Kota Batam Bekerja Tidak Sesuai Dengan Aturan

Banyak TKA di Kota Batam Bekerja Tidak Sesuai Dengan Aturan

Agustus 26, 2025
Komisi VII DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola Imigrasi Demi Peningkatan Pariwisata Nasional

Komisi VII DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola Imigrasi Demi Peningkatan Pariwisata Nasional

Agustus 20, 2025

Miris, Diduga WNA di Palm Spring kota Batam Persulit Warga Bangun Rumahnya

Januari 25, 2025

Perlindungan Data Pribadi di Dunia Cyber Lemah, Paslon Gubernur Jakarta Nomor 2 Dharma Pongrekun Doakan Paslon Gubernur Nomor 3 Kelak Jadi Presiden

Oktober 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?