• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Ini Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Maret 31, 2023
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

[Hukum]

Maret 31, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada Irjen Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai sebagai pelaku intelektual dalam kasus peredaran sabu hasil sitaan.
“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum [menjatuhkan tuntutan mati] yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual, intellectual dader, atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir kumparan.com, Jumat (31/1).
“Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya,” imbuh Sumedana.
Dalam perkaranya, jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan peredaran narkoba jenis sabu. Perbuatannya tersebut memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sabu, yang beratnya melebihi satu kilogram.
Teddy melakukan perbuatan tersebut bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain: Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma’arif. Mereka disidang secara terpisah.
Perkara ini berawal ketika Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti sebesar 41,387 kilogram pada 14 Mei 2022. Teddy kemudian memerintahkan Dody selaku Kapolres untuk menyisihkan sabu seberat 10 kilogram dari barang bukti sitaan tersebut. Alasannya, untuk bonus anggota.
Teddy pun meminta Dody untuk mengganti sabu 10 kilogram yang akan diambil itu dengan tawas sebelum ada acara pemusnahan barang bukti.
Dody sempat menyatakan keberatan atas perintah tersebut. Sebab dia tidak punya pengalaman mengganti sabu dengan tawas. Perintah Teddy itu kemudian dikomunikasikan Dody terhadap Syamsul Ma’arif selaku anak buahnya. Syamsul menyatakan itu sulit dilakukan.
Pada akhirnya perintah Teddy itu dilakukan. Namun hanya sabu seberat 5 kilogram yang ditukar dengan tawas oleh Dody. Setelah penukaran dilakukan, Teddy kemudian mengarahkan Dody untuk menghubungi Linda yang disebut oleh Teddy sebagai Anita Cepu. Sabu tersebut diminta dijual ke Linda.
Dody menghubungi Linda dengan maksud untuk mengantarkan sabu yang dijual tersebut. Mulanya, Teddy meminta Linda untuk transaksi di wilayah Riau. Namun, Linda berkukuh agar diantar ke Jakarta.
Teddy pun mengiyakan dan memberi tahu bahwa akan ada orang atas nama Dody yang akan menemui Linda. Dody kemudian bersama Syamsul mengantarkan sabu sitaan itu ke Jakarta dan langsung diterima Linda.
Sempat ada transaksi sabu seberat 1 kilogram kepada Linda. Saat itu, Linda bersedia membayar Rp 400 juta untuk 1 kilogram sabu. Namun dikurangi Rp 50 juta untuk fee bagi Linda, dan Rp 50 juta lainnya untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli.
Sehingga, Dody hanya mengantongi uang Rp 300 juta dari pembelian pertama tersebut. Dody kemudian mengambil uang hasil penjualan satu bungkus plastik seberat satu kilogram dengan nilai Rp 300.000.000 dari Linda. Sehingga, untuk penjualan pertama Dody baru menerima Rp 300 juta dari Linda.
Uang ini kemudian diserahkan Dody kepada Teddy dalam bentuk dolar Singapura yang disimpan dalam paper bag kecil di kediaman Teddy, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022. Isinya uang senilai 27.300 SGD atau setara Rp 300 juta.
Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.
Teddy menyuruh Dody untuk menarik kembali sabu yang telah diserahkan ke Linda. Namun sabu seberat satu kilogram itu sudah kadung diedarkan. Namun, Dody menyatakan masih ada 4 bungkus plastik sabu seberat empat kilogram yang tersisa.
Belakangan, Dody melalui Syamsul Ma’arif kemudian kembali menyerahkan sabu kepada Anita sebesar 2 kilogram. Oleh Anita, 1 kilogram di antaranya diberikan kepada Kasranto selaku Kapolsek Kalibaru untuk dijual kembali.
Kala itu, Anita setuju bahwa harga sabu tersebut per kilogramnya ialah Rp 360 juta. Sehingga total 2 kilogram sabu harganya senilai Rp 720 juta.
Anita sempat memberi kabar kepada Teddy Minahasa bahwa sabu tersebut sudah berhasil terjual Rp 200 juta.
Pada 12 Oktober 2022, Anita ditangkap oleh petugas kepolisian. Diawali dari penangkapan Kasranto. Penangkapan dilakukan Polres Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya. Perkara ini terus merembet hingga menjerat Teddy Minahasa.
Akibat perbuatannya itu, Teddy Minahasa dituntut pidana mati. Sementara Dody dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara. Adapun Linda dan Kasranto masing-masing 17 tahun.
Atas tuntutan jaksa ini, pihak Irjen Teddy Minahasa akan melakukan pembelaan atau pleidoi yang akan dilangsungkan 13 April 2023.
“Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi, kalau, kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum, harus diulangi lagi kalau mau, ya,” kata kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
“Jadi itu nanti itu itu strategi yang kita terapkan,” kata dia.
Sebenarnya ini masih tuntutan, tapi Hotman sudah menyinggung soal proses hukum lanjutan, banding, kasasi hingga peninjauan ulang (PK).
“Dan jangan lupa ini kasus sampai, banding, kasasi PK dan mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding kasasi PK,” kata dia.
“Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut undang-undang hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum,” pungkasnya.(***)

Komentar Facebook

Tags: sabuTeddy Minahasa
ShareTweetSend

Related Posts

Bea Cukai Batam Lumpuhkan Penyeludupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Bea Cukai Batam Lumpuhkan Penyeludupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Desember 2, 2025
TNI AL Bersama PAM Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Empat Orang Pembawa 10 Kg Sabu dari Pontianak

TNI AL Bersama PAM Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Empat Orang Pembawa 10 Kg Sabu dari Pontianak

Oktober 16, 2025
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 85 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

September 11, 2025

TNI AL Amankan Tersangka Pembawa Narkoba Jenis Sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung Batam

Juli 3, 2025

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 4,5 Kg Sabu Di Perairan Asahan

Juni 8, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?