Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pihak Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) buka suara terkaiy adanya foto beras Bulog yang berstempel stiker Prabowo-Gibran.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 02.
Foto tersebut beredar di media sosial X (dulu Twitter).
Beras kemasan 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah (CBP) yang ditujukan untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Terkait hal itu, Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurti pun buka suara.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menempelkan atribut apa pun selain label Badan Pangan Nasional dan Bulog di kemasan beras.
“Dari Bulog tidak ada atribut apa pun,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
Dia menjelaskan, beras SPHP tersebut sangat mudah diperoleh karena dalam pendistribusiannya Perum Bulog bekerja sama dengan berbagai jaringan distributor sampai ke ritel modern.
Sehingga program stabilisasi harga beras dapat terlaksana secara masif dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
“Setelah beras dibeli oleh masyarakat, Bulog tidak dapat mengatur apa yang akan dilakukan masyarakat atas beras itu. Tapi yang pasti kita tidak ada membuat atribut apa pun,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut, pihaknya telah menunjuk Perum Bulog sebagai penyalur beras SPHP, sesuai dengan penugasan dari pemerintah.
Dia pun memastikan bahwa tidak ada logo lain selain logo Badan Pangan Nasional dan Bulog yang ditempelkan pada kemasan saat penyaluran.
“Enggak ada logo lain selain logo kita sama Bulog. Itu biar tahu berasnya punya kita,” katanya.
Namun kata dia sulit untuk mengatur beras yang sudah disalurkan dan sudah sampai ke masyarakat.
“Kan kita enggak tahu dibeli siapa saja jadi memang agak sulit ngaturnya kalau sudah di masyarakat. Tapi yang pasti di kami tidak ada memuat stiker yang lain,” kata Arief.
Diketahui, pemerintah melalui Perum Bulog aktif menyalurkan beras SPHP pada 2023 dengan tujuan meredam kenaikan harga beras.
Berdasarkan surat Kepala Bapanas No 187/TS.02.02/K/8/2023, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP diberlakukan untuk beras medium dan beras premium, masing-masing besarannya dibagi berdasarkan tiga zonasi wilayah.
Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi) berlaku HET beras medium senilai Rp 10.900 per kilogram dan beras premium Rp 13.900 per kg.
Zona II meliputi Sumatera, selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, berlaku HET beras medium Rp 11.500 per kg dan beras premium Rp 14.400 per kg.
Sementara zona III meliputi Maluku dan Papua, berlaku HET beras medium Rp 11.800 per kg dan beras premium Rp 14.800 per kg. (***)













