
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Tak bisa dipungkiri investasi jenis uang kripto semakin banyak dilirik masyarakat.
Lonjakan harga berbagai jenis uang kripto menjadi salah satu alasan menggiurkan bagi masyarakat yang ingin meraup cuan cepat melalui investasi.
Belum lagi pemberitaan mengenai Bitcoin, mata uang terpopuler yang harganya menyentuh Rp 1 Miliar.
Hal ini pun dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab, dengan mengiming-imingi keuntungan melalui investasi di uang kripto yang disebut sebagai E-Dinar Coin Cash atau EDC Cash.
Padahal Satgas Waspada Investasi OJK, telah menetapkan EDC Cash sebagai investasi bodong alias ilegal, sejak Oktober 2020 lalu.
“EDC Cash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin,” ujar Tongam dilansir dari kumparan, Selasa (13/4/2021).
Menurut Tongam, platform ini memberikan iming-iming keuntungan kepada member yang ikut menjadi komunitas dan menambang EDC Cash. Syaratnya member harus membeli koin terlebih dahulu.
Sejumlah orang pun terpancing berinvestasi di EDC Cash. Tapi kemudian imbal hasil yang dibayangkan tak pernah diterima, sementara modal pokoknya tak jelas nasibnya. Mereka pun kemudian mendatangi rumah CEO EDC Cash, untuk menuntut balik dana mereka.
“Saya sudah menyetorkan uang sejak tahun 2019 sebesar Rp 5 miliar,” kata Diana, salah satu nasabah yang menjadi korban yang berasal dari Bogor, kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Diana menjelaskan, uang sebesar Rp 5 miliar itu berasal dari kumpulan warga. Dengan harapan bisa menjadi investasi. “Tapi sampai sekarang belum ada kabarnya juga,” katanya.
Sementara dari penjelasan kuasa hukum warga yang merasa jadi korban penipuan EDC Cash, Agus Supriyanto, praktik yang diklaim EDC Cash sebagai investasi uang kripto itu, lebih merupakan bisnis skema ponzi.
“Modus investasi EDC Cash ini adalah menjaring banyak nasabah dengan skema multi level marketing (MLM). Setiap nasabah membawa nasabah baru. Nasabah baru ini nantinya juga membawa lagi orang lain untuk direkrut,” paparnya.
Harga koin yang ditawarkan dan viral melalui media sosial, memang terlihat murah. Hanya Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per koin. Tapi banyak warga tergiur untung besar, menyetorkan dana hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah seperti Diana.
“Para member ini dijanjikan keuntungan 0,5 persen dari total investasi-nya itu. Ternyata setelah diusut, keuntungan 0, 5 persen itu berasal dari duit member lain yang baru bergabung. Itu artinya, duit keuntungan berputar sesama member. Model bisnis EDC Cash ini serupa dengan skema ponzi,” ujar Agus.
Kasus ini pun kini telah dilaporkan ke Polisi dengan Nomor laporan LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 5 April 2021. Ada pun delik yang dilaporkan adalah dugaan penipuan. (FA/SI).













