
JAYAPURA, SatukanIndonesia.Com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pemerintah masih mengkaji usulan dari PT Freeport Indonesia untuk merelaksasi izin ekspor konsentrat tembaga, pada tahun 2025.
“Freeport sudah mengajukan untuk 2025, dan kami dari Kementerian ESDM sedang membahasnya. Rapat sudah dilakukan bersama Kemenko Perekonomian karena ini lintas kementerian,”ujarnya melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (15/01/2025).
Ia mengatakan, hasil pembahasan ini akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh Kepala Negara.
“Kami akan melaporkan kepada Presiden. Keputusan apa pun yang diambil, pasti dengan pertimbangan yang lebih baik untuk Freeport dan untuk negara,”kata Bahlil.
Salah satu alasan PT Freeport mengajukan relaksasi ekspor adalah kerusakan pada fasilitas smelter mereka, khususnya pada bagian produksi asam sulfat. Kerusakan ini berdampak pada proses produksi smelter secara keseluruhan.
“Smelternya sudah selesai, tetapi yang terbakar adalah asam sulfatnya. Jika asam sulfat ini tidak diperbaiki, seluruh proses industri lainnya tidak bisa berjalan,”katanya.
Padahal, menurutnya, kerusakannya hanya kurang dari 10 persen dari total smelter, meskipun kecil, tapi cukup fatal.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2024.
Namun, larangan ini kemudian direlaksasi hingga 31 Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024.
Relaksasi ini diberikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) karena pembangunan smelter keduanya belum selesai. Jelang berakhirnya relaksasi, PT Freeport mengajukan perpanjangan.
Namun, pada 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga, seperti yang diatur dalam Permendag 10/2024.
Dalam aturan tersebut, sejumlah mineral, termasuk konsentrat tembaga, dilarang untuk diekspor mulai 2025. Aturan larangan ekspor ini merujuk pada Permen ESDM 6/2024.
Apabila tidak ada perubahan pada Permen ESDM, maka daftar mineral yang dilarang ekspor tidak akan berubah pada Permendag 10/2024. [GRW]













