
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.
Kedua saksi adalah Slamet Soedarsono dan Isfan Fajar Satryo sebagai komisaris independen.
Dua saksi diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).
“Mereka jadi saksi untuk tersangka BS,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Selain dua komisaris PT DI, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pensiunan yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur. Pemeriksaan empat saksi digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Bandung.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga saksi untuk Saleh, yakni mantan Komisaris Independen PT DI 2013-2015, Bambang Wahyudi, mantan Komisaris Utama PT DI 2015-2017, Marekal TNI (Purn) Agus Supriatna, dan Komisaris Utama PT DI 2018, Yuyu Sutisna.
“Para saksi itu dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan,” kata dia.
KPK menetapkan Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis (22/10/2020). (*)













