• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Pinangki Dapat ‘Diskon’ Masa Hukuman Menjadi 4 Tahun Penjara

Jaksa Pinangki Dapat ‘Diskon’ Masa Hukuman Menjadi 4 Tahun Penjara

Juni 15, 2021
Menko Yusril: Pemulihan Aset Jadi Fokus Penanganan Kejahatan Siber

Menko Yusril: Pemulihan Aset Jadi Fokus Penanganan Kejahatan Siber

April 21, 2026
Wali Kota Batam Tegaskan Stabilitas Sosial jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Wali Kota Batam Tegaskan Stabilitas Sosial jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

April 21, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Berharap Kritik Harus Mengedepankan Sikap Saling Menghargai

Ketua DPR Berharap Kritik Harus Mengedepankan Sikap Saling Menghargai

April 21, 2026
Uang Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Full, Suster Natalia Ucapkan Terima Kasih ke Presiden dan DPR

Uang Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Full, Suster Natalia Ucapkan Terima Kasih ke Presiden dan DPR

April 21, 2026
Tri Adhianto Komitmen Penataan Kabel Semrawut, Wujudkan Kota Yang Aman Dan Nyaman

Tri Adhianto Komitmen Penataan Kabel Semrawut, Wujudkan Kota Yang Aman Dan Nyaman

April 21, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap, Pemerintah Dinilai Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

Harga BBM Subsidi Tetap, Pemerintah Dinilai Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

April 21, 2026
SUKSES DIGELAR: Festiku 2026 Jadi Magnet Diaspora Kutoarjo, UMKM Laris Manis

SUKSES DIGELAR: Festiku 2026 Jadi Magnet Diaspora Kutoarjo, UMKM Laris Manis

April 21, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

April 20, 2026
Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

April 20, 2026
Revisi UU Adminduk, Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el untuk Tertib Administrasi

Revisi UU Adminduk, Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el untuk Tertib Administrasi

April 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Pinangki Dapat ‘Diskon’ Masa Hukuman Menjadi 4 Tahun Penjara

[Hukum]

Juni 15, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
101
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan masa hukuman setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Jaksa Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara atau 6 tahun lebih ringan dari putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis ini memotong lebih dari setengah hukuman Jaksa Pinangki.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).

Kendati demikian, Jaksa Pinangki dinilai tetap terbukti atas tiga dakwaan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Terkait dakwaan penerimaan suap, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra. Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar, sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.

Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

Hakim banding menilai bahwa Jaksa Pinangki terbukti dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. Ini merupakan dakwaan subsider.

Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan itu.

Ketiga, Jaksa Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Vonis ini dibacakan pada hari ini, 14 Juni 2021. Hakim ketua di sidang ini adalah Muhamad Yusuf, dan anggotanya Lafat Akbar, Brhj. Reny Halida Ilham Malik. Sementara paniteranya adalah Hadi Sukma. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa pada pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: 4 TahunDiskonJaksa Pinangki Sirna MalasariMasa Tahanan
ShareTweetSend

Related Posts

Jaksa Terima Putusan PT DKI, Tak Ajukan Kasasi Atas Jaksa Pinangki

Juli 6, 2021
Ingat! 26-31 Maret, Garuda Obral Diskon Tiket Hingga 85 Persen

Ingat! 26-31 Maret, Garuda Obral Diskon Tiket Hingga 85 Persen

Maret 23, 2021
Pertamina Beri Diskon Untuk BBM Jenis Ini, Simak Syaratnya!

Pertamina Beri Diskon Untuk BBM Jenis Ini, Simak Syaratnya!

Maret 2, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?