• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Lima Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Lima Tahun Penjara

Juni 14, 2023
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Lima Tahun Penjara

[Hukum]

Juni 14, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Foto/Arie Dwi Satrio

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, divonis 5 tahun penjara. Ia terbukti memberi suap kepada Enembe untuk mendapatkan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun,” begitu amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Kumparan, Rabu (14/6).

Selain dihukum pidana badan, Lakka juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempunyai sejumlah pertimbangan. Adapun hal yang memberatkan yakni:

ADVERTISEMENT
  • Perbuatan Lakka disebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Tidak ada hal yang meringankan,” kata hakim.

Vonis 5 tahun tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ini merupakan pidana penjara terberat yang diancamkan dalam pasal suap UU Tipikor.

Dalam kasusnya, Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangunan Papua, serta pemilik manfaat CV Walibhu menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.

Suap tersebut dilakukan Lakka bersama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu. Suap terdiri dari uang Rp 1 miliar hingga renovasi aset fisik senilai Rp 34,4 miliar kepada Enembe.

Suap tersebut agar Enembe bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua untuk mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan di Pemprov Papua 2018-2021.

Lukas Enembe juga terseret dalam kasus ini dan baru akan menjalani proses persidangan.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: penyuap lukas enembePN Jakarta Pusat
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disebut Terima Gratifikasi Rp 50 Mliliar

November 16, 2023
Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Juli 10, 2023
AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024

April 11, 2023

KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

Maret 17, 2023

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Maret 10, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?