
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, divonis 5 tahun penjara. Ia terbukti memberi suap kepada Enembe untuk mendapatkan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun,” begitu amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Kumparan, Rabu (14/6).
Selain dihukum pidana badan, Lakka juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempunyai sejumlah pertimbangan. Adapun hal yang memberatkan yakni:
- Perbuatan Lakka disebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Tidak ada hal yang meringankan,” kata hakim.
Vonis 5 tahun tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ini merupakan pidana penjara terberat yang diancamkan dalam pasal suap UU Tipikor.
Dalam kasusnya, Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangunan Papua, serta pemilik manfaat CV Walibhu menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.
Suap tersebut dilakukan Lakka bersama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu. Suap terdiri dari uang Rp 1 miliar hingga renovasi aset fisik senilai Rp 34,4 miliar kepada Enembe.
Suap tersebut agar Enembe bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua untuk mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan di Pemprov Papua 2018-2021.
Lukas Enembe juga terseret dalam kasus ini dan baru akan menjalani proses persidangan.(***)













