• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Lima Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Lima Tahun Penjara

Juni 14, 2023
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Juni 5, 2026
Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Juni 5, 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Juni 5, 2026
Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Juni 5, 2026
Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Juni 5, 2026
Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Lima Tahun Penjara

[Hukum]

Juni 14, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Foto/Arie Dwi Satrio

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, divonis 5 tahun penjara. Ia terbukti memberi suap kepada Enembe untuk mendapatkan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun,” begitu amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Kumparan, Rabu (14/6).

Selain dihukum pidana badan, Lakka juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempunyai sejumlah pertimbangan. Adapun hal yang memberatkan yakni:

  • Perbuatan Lakka disebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Tidak ada hal yang meringankan,” kata hakim.

Vonis 5 tahun tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ini merupakan pidana penjara terberat yang diancamkan dalam pasal suap UU Tipikor.

Dalam kasusnya, Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangunan Papua, serta pemilik manfaat CV Walibhu menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.

ADVERTISEMENT

Suap tersebut dilakukan Lakka bersama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu. Suap terdiri dari uang Rp 1 miliar hingga renovasi aset fisik senilai Rp 34,4 miliar kepada Enembe.

Suap tersebut agar Enembe bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua untuk mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan di Pemprov Papua 2018-2021.

Lukas Enembe juga terseret dalam kasus ini dan baru akan menjalani proses persidangan.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: penyuap lukas enembePN Jakarta Pusat
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disebut Terima Gratifikasi Rp 50 Mliliar

November 16, 2023
Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Wakil Ketua MPR Akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus Soal Pernikahan Beda Agama ke MA

Juli 10, 2023
AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024

April 11, 2023

KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

Maret 17, 2023

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Maret 10, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?