• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jelang Iduladha 2022, Kementan Atur Lalu Lintas Hewan Ternak Kendalikan PMK

Jelang Iduladha 2022, Kementan Atur Lalu Lintas Hewan Ternak Kendalikan PMK

Juli 8, 2022
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Agustus 27, 2026
Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Agustus 27, 2026
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Jelang Iduladha 2022, Kementan Atur Lalu Lintas Hewan Ternak Kendalikan PMK

[Fokus Berita]

Juli 8, 2022
in Fokus Berita, News
0
0
SHARES
75
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
 Ilustrasi/Foto:MI/Lina Herlina

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Jelang Iduladha 2022 Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengatur lalu lintas hewan ternak sebagai upaya penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Langkah itu, diambil untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak.

“Dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK, kita dapat mempertahankan pulau atau wilayah yang masih bebas PMK, agar tetap terjaga dan terbebas dari PMK,” ujar Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Wasisa Saputra, dalam Dialog soal “Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK Jelang Iduladha”, Kamis (6/7/2022).

Wisnu mengatakan, pengaturan itu diperlukan karena ada beberapa wilayah di dalam satu pulau yang sudah terkontaminasi 70 persen tertulas PMK, dan dinyatakan zona merah seperti Pulaun Jawa, Pulau Sumatera dan Pulau Lombok. Dengan terkena zona merah tersebut maka tidak bisa dilakukan pengiriman ke Zona Hijau.

Menurut Wisnu, ada tiga poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku. Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah. Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya.

“Kemudian yang ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut ada sertifikat dari Dinas Kabupaten/kota dan siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban,” jelasnya.

Sebelum dilalulintaskan, Wisnu, menyebutkan hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan, atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan. Tindakan karantina dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.

“Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen resiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK adalah selama 14 hari. Diharapkan, deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal,” ungkapnya.

Sementara itu, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya, dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan propinsi/kabupaten.

Wisnu memastikan stok kebutuhan daging kurban untuk Iduladha aman lantaran stoknya sangat mencukupi.

Menurut data Kementrian Pertanian saat ini ketersediaan hewan qurban terdiri dari sapi, kerbau, kambing dan domba sebesar 2,321.444 ekor kebutuhannya 1.844.137 ekor dan surplus 517.029 ekor. Dengan rincian sapi saat ini 882.266 ekor, kerbau, 27.179 ekor, kambing 952.390 ekor, dan domba 403.825 ekor.

“Sementara untuk  Provinsi Bali saat ini tidak diperbolehkan pengiriman baik masuk maupun keluar dan untuk Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan juga tidak diperbolehkan pengiriman ternak ke provinsi lain,” tuturnya.

Wisnu menambahkan, untuk saat ini kasus PMK mengalami penurunan, tapi pihaknya masih melakukan lockdown di beberapa tempat zonasi, diharapkan tidak ada penambahan kasus.

“Dan pada saat pelaksanaan qurban untuk yang masih zona hijau itu masih bisa dilalulintaskan, alam satu kabupaten dan dalam satu provinsi untuk memenuhi kebutuhan hewan qurban,” tambahnya.

Terkait proses pemotongan, untuk mencegah meluasnya PMK sesuai dengan surat edaran Kementan, Surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan pemotongan dilakukan di lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) atau lokasi yang sudah disetujui oleh Dinas Peternakan daerah  kabupaten atau kota setempat.

Selain itu, saat pelaksanaan pemotongan hewan qurban juga akan dilakukan pengawasan oleh dokter hewan dan paramedis, termasuk mahasiswa kedokteran hewan dalam rangka melihat kondisi di daerah tertular ada mekanisme pemotongan hewan sesuai dengan standar

Melalui surat edaran Mentan Nomor 151/2022 yang diteruskan melalui surat edaran gubernur, diharapkan daerah bisa melakukan penyemprotan disinfektan di kandang-kandang sehingga daerah yang masih bebas bisa terjaga.

InfoPublik

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kementerian Pertanian (Kementan)Lalu Lintas HewanPenyakit Mulut dan Kuku (PMK)
ShareTweetSend

Related Posts

Papua Barat Dialokasikan Program Pengembangan Padi Gogo dari Kementan RI

Papua Barat Dialokasikan Program Pengembangan Padi Gogo dari Kementan RI

Maret 24, 2025
Perbarui Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan, Satgas Keluarkan SE No.6 Tahun 2022

Perbarui Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan, Satgas Keluarkan SE No.6 Tahun 2022

September 19, 2022
Tingkatkan Pemahaman PMK, BNPB Bekali Personel di Daerah

Tingkatkan Pemahaman PMK, BNPB Bekali Personel di Daerah

September 15, 2022

BNPB Perkuat Kapasitas Daerah dalam Penanganan PMK

September 7, 2022

Kenaikan Kasus PMK di Sumbawa Diduga dari Lalu-lintas Truk Logistik

Agustus 26, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?