
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Jelang Iduladha 2022 Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengatur lalu lintas hewan ternak sebagai upaya penanganan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Langkah itu, diambil untuk menjaga ketersediaan dan pasokan ternak.
“Dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK, kita dapat mempertahankan pulau atau wilayah yang masih bebas PMK, agar tetap terjaga dan terbebas dari PMK,” ujar Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Wasisa Saputra, dalam Dialog soal “Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK Jelang Iduladha”, Kamis (6/7/2022).
Wisnu mengatakan, pengaturan itu diperlukan karena ada beberapa wilayah di dalam satu pulau yang sudah terkontaminasi 70 persen tertulas PMK, dan dinyatakan zona merah seperti Pulaun Jawa, Pulau Sumatera dan Pulau Lombok. Dengan terkena zona merah tersebut maka tidak bisa dilakukan pengiriman ke Zona Hijau.
Menurut Wisnu, ada tiga poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku. Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah. Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya.
“Kemudian yang ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut ada sertifikat dari Dinas Kabupaten/kota dan siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban,” jelasnya.
Sebelum dilalulintaskan, Wisnu, menyebutkan hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan, atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan. Tindakan karantina dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.
“Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen resiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK adalah selama 14 hari. Diharapkan, deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal,” ungkapnya.
Sementara itu, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya, dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan propinsi/kabupaten.
Wisnu memastikan stok kebutuhan daging kurban untuk Iduladha aman lantaran stoknya sangat mencukupi.
Menurut data Kementrian Pertanian saat ini ketersediaan hewan qurban terdiri dari sapi, kerbau, kambing dan domba sebesar 2,321.444 ekor kebutuhannya 1.844.137 ekor dan surplus 517.029 ekor. Dengan rincian sapi saat ini 882.266 ekor, kerbau, 27.179 ekor, kambing 952.390 ekor, dan domba 403.825 ekor.
“Sementara untuk Provinsi Bali saat ini tidak diperbolehkan pengiriman baik masuk maupun keluar dan untuk Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan juga tidak diperbolehkan pengiriman ternak ke provinsi lain,” tuturnya.
Wisnu menambahkan, untuk saat ini kasus PMK mengalami penurunan, tapi pihaknya masih melakukan lockdown di beberapa tempat zonasi, diharapkan tidak ada penambahan kasus.
“Dan pada saat pelaksanaan qurban untuk yang masih zona hijau itu masih bisa dilalulintaskan, alam satu kabupaten dan dalam satu provinsi untuk memenuhi kebutuhan hewan qurban,” tambahnya.
Terkait proses pemotongan, untuk mencegah meluasnya PMK sesuai dengan surat edaran Kementan, Surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan pemotongan dilakukan di lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) atau lokasi yang sudah disetujui oleh Dinas Peternakan daerah kabupaten atau kota setempat.
Selain itu, saat pelaksanaan pemotongan hewan qurban juga akan dilakukan pengawasan oleh dokter hewan dan paramedis, termasuk mahasiswa kedokteran hewan dalam rangka melihat kondisi di daerah tertular ada mekanisme pemotongan hewan sesuai dengan standar
Melalui surat edaran Mentan Nomor 151/2022 yang diteruskan melalui surat edaran gubernur, diharapkan daerah bisa melakukan penyemprotan disinfektan di kandang-kandang sehingga daerah yang masih bebas bisa terjaga.
InfoPublik












