Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini, kondisi inflasi di dalam negeri dapat ditekan hingga mencapai dibawah 3 persen dari 4,94 persen. Syaratnya, adanya kerja sama aktif antarpemangku kepentingan di daerah hingga pusat dalam menyikapi hal tersebut.
Maksudnya, adalah kerja sama antara tim pengendali inflasi daerah (TPID), tim pengendali inflasi pusat (TPIP), kementerian, dinas, hingga kepala daerah di semua tingkatan. Itu sangat diperlukan dalam menekan angka inflasi di dalam negeri.
“Saya yakin, kalau kerja sama yang tadi saya sebutkan bisa mengendalikan laju inflasi ke angka di bawah 3 persen,” kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual pada Kamis (18/8/2022).
Menurut Presiden, kerja sama yang terjalin antarpemangku kepentingan tersebut tentunya dapat membuahkan usulan yang inovatif dalam menekan angka inflasi. Jadi, upaya yang dilakukan dapat sesuai dengan kondisi inflasi yang terjadi di daerah manapun.
Adanya kerja sama itu, juga membuat penanganan inflasi bisa dilakukan secara mikro semenjak di tingkat daerah. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mendukung terjadinya inflasi.
“Kita bekerja hanya melihat makronya saja enggak bisa. Makro dan mikro dilihat, lebih lagi harus detail juga dilihat lewat angka-angka dan data-data,” tutur Presiden.
Dari kerja sama itu, lanjut Presiden, antarpemangku kepentingan juga mampu saling menyalurkan kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah. Setiap pemangku kepentingan dapat memastikan, daerah mana yang memiliki kelebihan dan kekurangan kebutuhan pokok.
Misalnya, daerah yang memiliki kelimpahan beras dapat menyalurkan ke daerah yang kekurangan beras. Sehingga, dapat menekan adanya inflasi yang terjadi di wilayah terkait.
“TPIP cek daerah mana yang memiliki pasokan cabe yang melimpah atau pasokan beras yang melimpah, kemudian disambungkan,” kata Presiden.
Dalam mendukung upaya penyaluran kebutuhan pokok itu, lanjut Presiden, dirinya telah menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuat kebijakan yang mendukung hal itu. Agar, mampu ikut menekan terjadinya inflasi di berbagai daerah.
Secara khusus, Presiden telah menginstruksikan kepada Mendagri untuk menerbitkan surat keputusan atau surat edaran. Dalam surat tersebut, menyatakan anggaran tidam terduga dapat dipergunakan sebagai penyelesaian dari inflasi di daerah.
“Saya sudah perintahkan ke Mendagri untuk mengeluarkan surat keputusan atau surat edaran yang menyatakan bahwa anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah,” kata Presiden.
InfoPublik