
KABUPATEN BEKASI, SATUKANINDONESIA.Com – Pemerintahan Kabupaten Bekasi akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kepesertaannya pernah dinonaktifkan.
“Masyarakat yang ada di DTKS yang kemarin kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan direaktivasi kembali, dan itu butuh proses paling lama 8 hari, terhitung mulai tanggal 10 Januari 2025,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, usai mengikuti rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (8/1/2024).
Dilansir dari Rilis Diskominfosantik Kabupaten Bekasi yang dimuat temporatur.com, Alamsyah mengatakan, Pemkab Bekasi akan segera bersurat kepada PJS guna mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang sempat dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat di kabuoaten Bekasi dapat kembali berjalan dengan baik.
Leih lanjut Kadinkes menjelaskan untuk warga yang sedang berobat jalan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sementara untuk rawat inap bisa memakai Jamkesda di Rumah Sakit.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengatakan, pada rapat tersebut disampaikan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi sebanyak 146.405 yang terdata dalam DTKS akan dialihkan menjadi PBI APBN.
“Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami minta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran untuk mendukung aspek kesehatan masyarakat.











