Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kasus pernyataan politikus Aiman Witjaksono terkait oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024 kini sudah naik status ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Sudah naik sidik” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (29/12/2023).
Kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, termasuk memeriksa terlapor.
“Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik. Nanti-nanti kita update (pemeriksaan),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa laporan tersebut antara lain laporan dari Front Pemuda Jaga Pemilu teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Jaringan Aktifis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada juga laporan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Mahasiswa Jakarta dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Garda Pemilu Damai dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (***)













