• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Sudrajat Dimyati, KPK Akan Periksa Asisten Hakim Agung

Kasus Sudrajat Dimyati, KPK Akan Periksa Asisten Hakim Agung

Oktober 13, 2022
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Sudrajat Dimyati, KPK Akan Periksa Asisten Hakim Agung

[Nasional]

Oktober 13, 2022
in Metro, Nasional
0
0
SHARES
115
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus Sudrajat Dimyati, KPK Periksa Asisten Hakim Agung

JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan panggilan pemeriksaan terhadap Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho pada Rabu (12/10/2022). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Adapun ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Prasetyo. Ia sebelumnya juga sudah diperiksa oleh KPK terkait kasus yg sama pada Senin (3/10/2022).

Selain Prasetyo, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Redhy Novarisa pada hari ini. Lembaga antirasuah ini berharap keduanya memenuhi panggilan penyidik.

Seperti diketahui, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.(***)

Komentar Facebook

Tags: komisi pemberantasan korupsi kpkPrasetyo NugrohoRedhy NovarisaSudrajad Dimyati
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Pengamat Nilai Kejahatan Ekonomi Terorganisir

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Pengamat Nilai Kejahatan Ekonomi Terorganisir

April 12, 2026
OTT KPK di Jatim, 16 Orang Diamankan Salah Satunya Bupati Tulungagung

OTT KPK di Jatim, 16 Orang Diamankan Salah Satunya Bupati Tulungagung

April 12, 2026
KPK Panggil Bos Rokok HS Terkait Suap Bea Cukai

KPK Panggil Bos Rokok HS Terkait Suap Bea Cukai

April 3, 2026

Transparansi APBD Diakui KPK, Kota Bekasi Masuk Zona Hijau

Januari 8, 2026

KPK Dorong BUMN Tetap Lakukan Aksi Korporasi meski Ada Kasus ASDP

November 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?