
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
di provinsi Papua Barat, ternyata kebutuhan pengawas TPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mengalami Penurunan
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Papua Barat, Jhon Charles Imbiri S.Hut mengatakan, pembentukan pengawas TPS yang sementara dilakukan dari tanggal 9 September hingga 4 November 2024 oleh Bawaslu Papua Barat, lewat Panwascam ternyata mengalami penurunan jumlah.
“Sebagaimana pasca pemilu jumlah TPS sebanyak 1.923, tetapi di Pilkada 2024 ternyata ada penurunan, sebanyak 582 sehingga menjadi 1.341 TPS yang tersebar di 7 Kabupaten, 86 Distrik dan 824 Kampung atau Kelurahan pasca penetapan DPT Pilkada, di Provinsi Papua Barat,”jelas Imbiri, Selasa (24/09/2024).
Ia menjelaskan, penurunan jumlah pengawas TPS terjadi dengan pertimbangan bahwa saat pilkada yang dipilih hanyalah gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, sehingga warga hanya mendapat dua jenis surat suara.
Sedangkan pada Pemilu 2024 warga harus memilih lima jenis surat suara yaitu presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Dengan hanya ada dua jenis surat suara saat Pilkada maka maksimal jumlah pemilih di TPS juga dinaikkan. Pada Pemilu 2024 tiap TPS maksimal memiliki 300 jumlah pemilih sedangkan pada Pilkada 2024 tiap TPS maksimal memiliki 600 jumlah pemilih.
“Dengan hanya dua jenis surat suara maka waktu memilih bisa lebih singkat sehingga jumlah pemilih bisa ditingkatkan per TPS. Jika jumlah pemilih di TPS bisa banyak, maka jumlah TPS bisa dirampingkan,”ujarnya
“Sehingga total pengawas TPS pada Pilkada pasca DPT adalah 1.341. Artinya ada penurunan 582 TPS yang dari awalnya 1.923,”rinci Charles.
Dirinya juga memaparkan, ada beberapa faktor penyebab terjadi penurunan TPS yakni kebutuhan pada daerah khusus, misalkan di Lapas.
“Selain itu, terjadi penurunan jumlah pemilih pada TPS saat dilakukan koreksi, sehingga memenuhi jumlah maksimal yakni 600 pemilih pada satu TPS. Dan faktor berikutnya yakni memperpendek rentang kendali dan akses bagi pemilih pada daerah tertentu dimana secara geografis kesulitan menjangkau TPS oleh Pemilih,”jelasnya.
Hal tersebut juga, kata Charles tidak terlepas dari saran perbaikan dan rekomandasi yang disampaikan oleh Bawaslu selama masa pengawasan DPS.
Lantaran itu, terkait dengan penurunan jumlah TPS pihaknya telah memberikan arahan kepada Panwascam lewat Bawaslu Kabupaten agar dapat menyesuaikan dalam proses pembentukan PTPS tersebut.
“Kami berharap media dan masyarakat terus mengawal proses pembentukan PTPS yang sementara berjalan ini,”tandasnya. [GRW]













