
JAYAPURA, SatukanIndonesia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua pada 2021 lalu.
Sebelumnya penyidik Kejati Papua menetapkan PJK, RK, S, dan DRHM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Rabu, (11/06)2025).
Tim penyidik Pidana Khusus atau Pidsus Kejati Papua, kembali menetapkan satu tersangka berinisial AJ, Jumat (13/6/2025) malam. AJ merupakan Tenaga Ahli Pembantuan Perencanaan PT Mulya Cipta Perkasa.
Proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport senilai Rp79.134.000.000 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp31.302.287.038.04, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
“Penetapan yang bersangkutan berdasarkan dari pengembangan kasus. Dengan demikian saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari yakni PJK, RK, S, DRHM, dan AJ,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse di kota Jayapura, Jumat (13/06/2025).
Menurut Mahuse, atas perbuatannya AJ disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AJ langsung kami bawa menuju Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Papua, untuk menjalani penahanan selama 20 hari bersama empat orang tersangka lainnya,”ujarnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, pendanaan pembangunan sarana dan prasarana aerosport yang terletak di SP V Mimika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun 2021.
Namun, setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan, diketahui dalam pelaksanaan proyek itu terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan pada item timbunan pilihan senilai 104.470,60 Meter kubik. Padahal yang seharusnya sesuai kontrak yakni senilai Rp222.477,59 Meter kubik.
“Akibat kekurangan itu, pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp31 miliar lebih. Sehingga tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka,”kata Sawaki.
Menurut Sawaki, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan aerosport sudah dilakukan pihaknya sejak 2024 sampai dengan 2025. Apalagi diketahui tersangka AJ merupakan tenaga ahli yang ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika tanpa hitam di atas putih (kontrak).
“Penyitaan dokumen berupa puluhan surat-surat sudah dilakukan. Tidak menutup kemungkinan penyitaan aset lainnya juga akan dilakukan,”tegasnya.
Untuk sementara, ujar Sawaki, keempat tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Papua selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juni 2025.
Ia menegaskan, Kejati Papua pada prinsipnya berkomitmen memberantas korupsi dan memastikan bahwa proyek-proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD berjalan sesuai prosedur demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang transparan serta akuntabel. [**/GRW]











